News

Tujuh Bangunan Liar di Tanah Abang Jakpus Dibongkar

Tujuh Bangunan Liar di Tanah Abang Jakarta Pusat Dihancurkan

Tujuh Bangunan Liar di Tanah Abang – Pemerintah setempat melakukan tindakan penertiban dengan menghancurkan tujuh bangunan liar yang didirikan di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pembongkaran ini berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari upaya memperbaiki penggunaan tanah dan menjaga ketertiban umum. Fokus utama penertiban adalah memastikan fungsi fasilitas umum (fasum) seperti saluran air dan jalan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan Penertiban

“Kami melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum,” ujar Dwiarti Indriani Utami, Camat Tanah Abang, Rabu.

Dwiarti menjelaskan bahwa pembongkaran tujuh bangunan liar tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini menegaskan bahwa bangunan yang mengganggu fungsi fasum harus dibongkar untuk menjaga kebersihan, keselamatan, dan kenyamanan warga. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan menegakkan aturan penggunaan tanah yang berlaku, terutama di area yang sudah ditetapkan sebagai fasos.

Menurut Camat Tanah Abang, keberadaan bangunan liar di atas saluran air menyebabkan beberapa masalah, seperti genangan air saat hujan, risiko banjir, serta pengurangan ruang untuk aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. “Saluran air ini merupakan salah satu infrastruktur kritis yang harus dipertahankan,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres penegakan hukum dan persetujuan dari pihak terkait.

Dampak Penertiban terhadap Lingkungan dan Infrastruktur

“Warga tidak keberatan bangunan liar di atas saluran air ini ditertibkan,” tambah Akmam, Ketua RW 09 Kampung Bali.

Akmam menyatakan bahwa aduan warga terkait bangunan liar di area tersebut sudah disampaikan berulang kali melalui kanal cepat respons masyarakat. Dengan adanya penertiban, diharapkan kondisi lingkungan sekitar akan lebih baik, termasuk aksesibilitas jalan dan keamanan warga. Selain itu, pihak setempat akan melakukan penataan ulang saluran air dan jalan setelah pembongkaran selesai, agar area tersebut dapat berfungsi maksimal kembali.

Proses penertiban ini juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekitar. Penghilangan bangunan liar di atas saluran air diklaim akan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas udara karena adanya peningkatan sirkulasi alami di area tersebut. Menurut Dwiarti, penertiban ini juga menjadi contoh nyata keberhasilan pemerintah dalam mengatasi masalah penggunaan tanah yang tidak sesuai perencanaan.

Tujuh Bangunan Liar di Tanah Abang Jakarta Pusat ini sebelumnya dihuni oleh sejumlah warga yang memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan pribadi, seperti tempat usaha kecil atau hunian sementara. Meski demikian, keberadaan bangunan-bangunan tersebut dianggap melanggar aturan, karena mereka mengambil alih area yang semestinya digunakan untuk fungsi umum. Pembongkaran ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penghuni bangunan liar dan memotivasi warga lainnya untuk mengikuti aturan penggunaan tanah yang berlaku.

Leave a Comment