Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE: Kubu Roy Suryo Keluhkan Tidak Ada Bukti Permulaan Cukup
Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE – Kubu Roy Suryo terus mengkritik penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan politisi tersebut. Dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kritik ini menyoroti kelemahan proses penyidikan yang dinilai tidak memenuhi standar bukti permulaan. Menurut mereka, pasal yang diterapkan belum memberikan cukup dasar hukum untuk mempertaruhkan kebebasan berbicara seseorang.
Kritik Kuasa Hukum terhadap Pasal 32 UU ITE
Refly Harun, pengacara Roy Suryo, menyatakan bahwa Pasal 32 UU ITE diterapkan secara terkesan zalim. Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman delapan tahun penjara dalam pasal ini dianggap berlebihan jika tidak disertai bukti yang dapat meyakinkan. “Dalam proses penegakan hukum, Pasal 32 UU ITE digunakan sebagai alat untuk menyeret seseorang ke dalam kasus serius, meski hanya dengan bukti yang sementara,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Refly, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo terkesan terburu-buru. “Penyidik belum mampu memperlihatkan bukti yang kuat bahwa ijazah digital Jokowi benar-benar palsu. Apa yang disampaikan klien kami dianggap sebagai fitnah, tetapi bukti pendukungnya masih kurang memadai,” tambahnya. Ini menjadi isu penting dalam perdebatan terkait penggunaan undang-undang ini untuk kasus kriminalisasi pernyataan publik.
Dasarnya Pasal 32 UU ITE: Argumen Kuasa Hukum
Yasena, kuasa hukum Roy Suryo yang lain, menekankan bahwa dasar penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ini tidak jelas. Ia mempertanyakan validitas ijazah digital yang digunakan sebagai bukti utama. “Dalam media, ijazah digital Jokowi disebut dipotong-potong. Namun, siapa yang menyatakan bahwa bagian yang dipotong tersebut benar-benar tidak valid? Jika ada bukti asli, maka ijazah itu adalah analog, bukan digital,” jelas Yasena.
Argumen kuasa hukum ini menyoroti keraguan terhadap konsistensi bukti dalam kasus Roy Suryo. Mereka berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut memperumit proses hukum dan berpotensi memengaruhi kebebasan berbicara masyarakat. “Pasal 32 UU ITE digunakan untuk menghukum seseorang tanpa dasar yang memadai, sehingga bisa mengakibatkan kesan manipulasi,” tambah Yasena, yang menyoroti kebutuhan kehati-hatian dalam memakai undang-undang ini.
Kubu Roy Suryo juga menyoroti bahwa Pasal 32 UU ITE memiliki berbagai ruang untuk diperdebatkan. Mereka menunjukkan bahwa pasal ini bisa digunakan untuk menegakkan hukum, tetapi juga berpotensi dijadikan alat untuk menindas kebebasan berbicara. “Kami meminta penyidik untuk memperlihatkan bukti bahwa ijazah digital tersebut memang tidak sah, karena itu adalah dasar untuk menetapkan tersangka,” kata Yasena. Hal ini menegaskan bahwa kubu Roy Suryo menekankan keadilan dalam penerapan hukum.
Dalam perdebatan terkini, kubu Roy Suryo menyatakan bahwa penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ini memicu kekhawatiran tentang keadilan hukum. Mereka menilai bahwa proses penyidikan yang mengandalkan bukti digital dan pernyataan media tidak cukup untuk memastikan kesalahan Roy Suryo secara pasti. “Kami meminta agar bukti permulaan lebih kuat sebelum mengambil langkah hukum serius,” lanjut Refly, yang menyoroti perlunya transparansi dalam penerapan undang-undang ini.
