News

Announced: Sidang Praperadilan, Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum!

Announced: Roy Suryo Kubu Tegaskan Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum

Announced – Jakarta – Sidang praperadilan terkait penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo mulai diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (10/7/2026). Tersangka dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang sahnya proses penyidikan yang berlangsung sejak 14 Juli 2025. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan petitum permohonan praperadilan dalam sidang tersebut, menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan dan Sprindik yang menjadi dasar penyidikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Penyidikan Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Dalam pembacaan petitum, Refly Harun menegaskan bahwa penyidikan Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dianggap tidak sah. Ia menyebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang ditetapkan pada 24–28 April 2015. Selain itu, Refly juga menyoroti ketidaksesuaian proses penyidikan dengan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama.

“Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 dianggap tidak sah karena melanggar Putusan MK yang menegaskan bahwa status tersangka hanya bisa ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sementara dalam kasus Roy Suryo, proses itu dianggap tidak lengkap,” jelas Refly Harun.

Argumentasi Kubu Roy Suryo

Kubu Roy Suryo berargumen bahwa penetapan tersangka atas Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini berdasarkan Surat Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan pada 7 November 2025. Refly Harun menegaskan bahwa proses ini berpotensi merugikan hak-hak Roy Suryo sebagai tersangka dan berisiko melanggar prinsip keadilan dalam penyelidikan kasus dugaan fitnah.

Announced – Selain itu, kubu Roy Suryo menyoroti ketidaktepatan penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ini. Mereka menyatakan bahwa pasal tersebut dirancang untuk menyelidiki penyebaran informasi palsu yang merugikan publik, bukan untuk kasus dugaan fitnah terhadap mantan presiden. Dalam argumentasinya, Refly Harun juga mengkritik keterbukaan proses penyidikan, mengingat kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat dan media.

Pengaruh dan Kritik Terhadap Proses Hukum

Announced – Sidang praperadilan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperjelas proses penyidikan Polda Metro Jaya. Kubu Roy Suryo menilai bahwa sidang ini akan memberikan kejelasan apakah prosedur penyidikan yang berlangsung telah memenuhi standar hukum. Menurut mereka, keputusan hakim nanti akan memengaruhi reputasi penyidik dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang dijalankan oleh institusi penegak hukum.

Publik dan para ahli hukum mengikuti dengan saksama perkembangan sidang ini, karena kasus Roy Suryo dianggap sebagai bagian dari perdebatan kebebasan pers dan penggunaan UU ITE dalam menindak isu politik. Announced – Dengan adanya praperadilan, berbagai aspek hukum seperti keterbukaan, keseimbangan hak, dan ketepatan tindakan penyidikan akan menjadi fokus utama pembahasan.

Kubu Roy Suryo juga menggarisbawahi bahwa sidang praperadilan ini bukan hanya tentang pribadi Roy, tetapi juga tentang bagaimana penegak hukum menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan isu besar. Mereka menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus ini perlu dipertanggungjawabkan secara lebih transparan, agar tidak terkesan menindas atau tidak adil.

Konteks Hukum dan Perdebatan

Announced – Kasus Roy Suryo mencerminkan dinamika hukum dalam menangani isu politik. Dengan adanya sidang praperadilan, berbagai pihak akan menguji validitas prosedur penyidikan yang dianggap berpotensi melanggar prinsip hukum acara. Hal ini menjadi momentum penting untuk melihat apakah institusi penegak hukum telah menerapkan aturan secara konsisten, terutama dalam kasus yang menyangkut figur publik.

Announced – Dalam persidangan, Refly Harun menegaskan bahwa proses penyidikan yang dianggap tidak sah ini akan menimbulkan implikasi besar bagi peradilan. Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka seluruh proses penyidikan akan dibatalkan, dan Roy Suryo akan dibebaskan dari tuntutan hukum yang dijatuhkan Polda Metro Jaya. Sebaliknya, jika hakim menolak, maka kasus tersebut akan tetap berjalan, dan sidang praperadilan akan menjadi pengecekan tambahan terhadap prosedur yang digunakan.

Leave a Comment