Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Special Plan – Dalam rangka memastikan kestabilan operasional, Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang telah menyatakan pensiun. Penunjukan ini menjadi bagian dari Special Plan yang dirancang untuk mengisi kekosongan jabatan secara cepat dan terstruktur. Saat ini, Rudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebelum ditetapkan sebagai Plt Jampidsus. Surat Perintah Jaksa Agung dengan nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 menjadi dasar pengangkatan Rudi, yang diharapkan dapat menjaga kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang di lingkungan Jampidsus hingga pejabat tetap ditetapkan.
Penjabat Baru dan Peran dalam Special Plan
Sebagai bagian dari Special Plan, Rudi Margono diharapkan dapat memimpin Jampidsus dengan pengalaman yang telah teruji. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu proses penerapan hukum. “Semua perkara tindak pidana khusus tetap dikelola secara profesional, mandiri, serta sesuai aturan perundang-undangan,” kata Anang dalam pernyataannya, Sabtu (11/7/2026). Penjabat baru ini diharapkan menjadi jembatan dalam kebijakan hukum dan penegakan hukum yang terus berjalan selama masa transisi.
“Seluruh perkara tindak pidana khusus tetap dikelola secara profesional, mandiri, serta sesuai aturan perundang-undangan,”
Rudi Margono, lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969, bukanlah sosok baru dalam Korps Adhyaksa. Karier profesionalnya dimulai pada 1994 sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan, lalu berkembang menjadi posisi-posisi strategis seperti Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengalaman luasnya dalam berbagai jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung menunjukkan kompetensinya sebagai seorang profesional hukum.
Sebelum menjabat sebagai Plt Jampidsus, Rudi pernah menempati posisi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Agung. Dalam perannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi menunjukkan kemampuan dalam mengelola kasus kompleks dan memimpin tim kejaksaan secara efektif. Pengalaman ini menjadi fondasi kuat untuk menangani tugas yang lebih berat di Jampidsus, khususnya dalam menindaklanjuti Special Plan untuk memastikan koordinasi yang terus berjalan.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus merupakan langkah strategis dalam Special Plan untuk menjaga konsistensi dalam penegakan hukum. Sebagai seorang jaksa yang telah terlibat dalam berbagai kasus penting, Rudi diharapkan dapat memperkuat kompetensi unit tindak pidana khusus dalam menangani perkara-perkara yang memerlukan penanganan spesifik. Tugas utama Jampidsus mencakup pengelolaan perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, nepotisme, dan kolusi, yang menjadi fokus utama dalam Special Plan ini.
Dalam konteks Special Plan, Rudi Margono juga diharapkan menjadi penghubung antara berbagai divisi kejaksaan. Pemimpin baru ini dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam koordinasi lintas lembaga, sehingga dapat memastikan sinergi dalam penegakan hukum. Selain itu, kemampuan manajerial dan keahliannya dalam hukum tindak pidana khusus dianggap menjadi kekuatan besar untuk memimpin Jampidsus dengan baik selama masa transisi ini. Penegakan hukum yang terus berjalan secara profesional diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam bidang hukum.
