News

Febrie Adriansyah Mundur – Kejagung Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Diproses Sesuai Aturan

Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Diproses Sesuai Aturan

Febrie Adriansyah Mundur – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Korupsi (Jampidsus), resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah dugaan pelanggaran etik terhadapnya dibuka oleh Kejakuan Agung (Kejagung). Informasi ini disampaikan oleh Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, yang menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran akan berjalan sesuai mekanisme Korps Adhyaksa. “Febrie Adriansyah Mundur, dan kami akan memproses dugaan pelanggaran etiknya secara transparan dan profesional,” ujar Rudi dalam siaran persnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (11/7/2026).

Sebab Pengunduran Diri dan Proses Kode Etik

Pengunduran diri Febrie Adriansyah, menurut Rudi, terjadi setelah diberlakukannya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan jaksa tersebut. Rudi menjelaskan bahwa status administratif Febrie belum berubah secara resmi karena pengunduran dirinya masih menunggu Keppres (Keputusan Presiden). “Febrie Adriansyah Mundur, namun keputusan formalnya harus ditandatangani oleh Presiden. Kami akan memproses dugaan pelanggaran etik sesuai aturan yang berlaku,” tambah Rudi. Ia menambahkan bahwa seluruh proses investigasi akan dilakukan dengan objektif, mirip dengan penanganan kasus etik pada pegawai lainnya.

Sebagai mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah menjadi salah satu pengambil kebijakan penting dalam proses penyelidikan korupsi. Namun, setelah mengundurkan diri, ia kini menjadi saksi dalam proses penanganan kasus yang dianggap melibatkannya. Rudi juga menyebutkan bahwa prosedur penanganan dugaan pelanggaran etik melibatkan langkah-langkah yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan pihak terlibat, pengumpulan bukti, dan pemutusan status jabatan jika ditemukan pelanggaran. “Febrie Adriansyah Mundur, tetapi kasus ini tidak akan dihentikan karena harus diproses hingga tuntas,” kata Rudi dalam wawancara dengan media.

Detail Penyelidikan dan Peran Kejagung

Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Febrie Adriansyah, menurut Rudi, berupa tindakan yang diduga melanggar kode kehormatan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai jaksa. Kejagung, dalam perannya sebagai lembaga pemeriksaan internal, akan mengumpulkan data dan fakta yang relevan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. “Proses ini tidak hanya melibatkan dugaan, tetapi juga bukti-bukti konkret yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian,” jelas Rudi. Selain itu, Kejagung juga akan memastikan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran etik Febrie Adriansyah Mundur sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Rudi Margono, prosedur kode etik di Kejagung membutuhkan waktu yang relatif singkat, tetapi tetap memenuhi standar profesional. “Febrie Adriansyah Mundur, dan kami akan memastikan bahwa semua langkah diambil dengan tepat dan sesuai aturan. Proses ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa memantau,” kata Rudi. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, maka status jabatan Febrie akan diubah sesuai ketentuan yang berlaku. “Kejagung tidak hanya menangani kasus pidana, tetapi juga menjaga integritas pegawai dalam menjalankan tugas,” tegas Rudi dalam siaran persnya.

Sebagai bagian dari Korps Adhyaksa, Kejagung memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pegawainya mematuhi kode etik. Dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie Adriansyah Mundur akan menjadi contoh nyata bagaimana lembaga ini menjalankan tugasnya secara konsisten. Rudi menyebutkan bahwa penyelidikan akan berlangsung secepat mungkin, dan hasilnya akan diumumkan setelah seluruh proses selesai. “Febrie Adriansyah Mundur, tapi ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari upaya menjaga kredibilitas Kejagung,” ujar Rudi dalam wawancara dengan media.

Leave a Comment