News

Solution For: Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Minim Bukti

Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Minim Bukti

Solution For – JAKARTA – Dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung Selasa, 13 Mei 2025, Kuasa Hukum Nadiem Makarim mengkritik keterangan jaksa yang menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Mereka menyatakan tuntutan tersebut tidak cukup didukung oleh fakta persidangan maupun bukti yang sah, seperti yang diatur dalam KUHAP.

Penuntut Umum juga memberikan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan, subsidair 190 hari kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, dengan ancaman tambahan penjara sembilan tahun jika tidak dibayarkan. Kuasa hukum menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuntutan soal niat jahat Nadiem dalam upaya memaksakan pengadaan Chromebook.

“Sistem hukum seharusnya berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa tidak ada satu tuntutan pun yang terbukti,” ujar Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Penasihat Hukum, Kamis (14/5/2026).

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa adanya aliran dana ke Nadiem tidak terbukti selama persidangan. Mereka menyebut tuntutan terkait kerugian negara, kenaikan harga Chromebook, serta pelanggaran prosedur pengadaan belum mampu dibuktikan secara jelas.

Leave a Comment