MUI Sebut Tantangan Hafalan Surat Berhadiah Miras Bentuk Perendahan Al-Qur’an
Table of Contents
MUI Sebut Tantangan Hafalan Surat Berhadiah Miras: Bentuk Perendahan Al-Qur’an
Partaiberita.com – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa fenomena tantangan hafalan surat Al-Qur’an berhadiah minuman keras di festival musik merupakan bentuk perendahan terhadap kitab suci umat Islam. Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang harus dijaga. MUI menekankan bahwa kesucian Al-Qur’an tidak boleh direndahkan hanya demi kepentingan pemasaran komersial semata.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras penggunaan ayat-ayat suci sebagai materi promosi produk beralkohol. Ia mengingatkan bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah yang wajib dijaga kehormatannya oleh seluruh umat Islam. Menurut beliau, menyandingkan bacaan ayat suci dengan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang melampaui batas.
“Al-Qur’an adalah kalamullah, kitab suci. Membacanya merupakan bentuk ibadah. Sementara minuman keras adalah jenis minuman yang diharamkan dalam Al-Qur’an,” ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menilai, langkah pelaku usaha yang menyandingkan pembacaan surah Al-Qur’an dengan imbalan sebotol miras merupakan tindakan melampaui batas yang merusak nilai-nilai kesucian agama. “Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” tegasnya. Niam meminta polisi untuk menindak pelaku perendahan terhadap kitab suci Al-Qur’an itu.
Fenomena ini semakin mengemuka seiring maraknya media sosial yang memuat video tantangan hafalan surat dengan hadiah menarik. Namun, hadiah berupa minuman keras dinilai tidak pantas diberikan kepada para peserta yang sedang membaca ayat-ayat suci. Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai melanggar etika keagamaan, moral, dan hukum tersebut, pungkasnya.
Rekomendasi MUI untuk Menangani Kasus Perendahan Al-Qur’an
MUI memberikan beberapa rekomendasi penting untuk menangani kasus perendahan Al-Qur’an ini. Pertama, pelaku usaha perlu segera menarik kembali promosi yang dianggap merendahkan kitab suci. Kedua, pihak berwenang harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Ketiga, masyarakat perlu lebih kritis terhadap promosi yang menggunakan unsur keagamaan.
Menurut MUI, penggunaan ayat-ayat suci dalam konteks yang tidak sesuai dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Hal ini juga dapat mengurangi rasa hormat umat Islam terhadap Al-Qur’an. MUI berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati nilai-nilai keagamaan dalam setiap aktivitas pemasaran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai fatwa dan pernyataan resmi MUI, pembaca dapat mengunjungi halaman resmi MUI di Okezone Muslim.
FAQ: Tantangan Hafalan Surat Berhadiah Miras
Apa itu tantangan hafalan surat berhadiah miras? Tantangan hafalan surat berhadiah miras adalah kegiatan di mana peserta yang berhasil menghafal atau membaca surat Al-Qur’an akan mendapatkan hadiah berupa minuman keras. Kegiatan ini sering dilakukan di festival musik dan media sosial.
Mengapa MUI menganggapnya sebagai perendahan Al-Qur’an? MUI menganggapnya sebagai perendahan karena Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dihormati. Memberikan hadiah minuman keras yang diharamkan kepada pembaca Al-Qur’an dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Apa tindakan yang disarankan MUI? MUI menyarankan agar pelaku usaha menarik kembali promosi tersebut, pihak berwenang memberikan sanksi tegas, dan masyarakat menjadi lebih kritis terhadap promosi yang menggunakan unsur keagamaan.
Kapan pernyataan MUI dikeluarkan? Pernyataan resmi MUI dikeluarkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh.
Bagaimana dampak dari fenomena ini? Fenomena ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan mengurangi rasa hormat umat Islam terhadap Al-Qur’an. MUI berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
