Ketua DPRD Juprizal Irit Bicara Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Kuansing
Table of Contents
Ketua DPRD Juprizal Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Partaiberita.com – Jakarta — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Juprizal Irit Bicara usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Kehadirannya sebagai saksi dalam kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, mengingat peran strategisnya dalam dinamika politik daerah.
Saat ditemui oleh para wartawan di luar gedung KPK, Juprizal tampak minim ucapan. Ia mengakui bahwa dirinya belum memahami secara detail mengenai penyerahan amplop yang berisi mata uang dolar Singapura oleh Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Dalam penyelidikan, Juprizal dituduh berperan sebagai pengepul uang tersebut. Ketua DPRD Juprizal Irit Bicara ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam kasus ini, memberikan respons singkat namun penuh makna.
Detail Pemeriksaan dan Penyitaan Uang
Belum, sama pengacara saja,
Ungkapan tersebut diucapkan Juprizal ketika ditanya mengenai keterlibatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, amplop yang diserahkan tersebut diperkirakan berisi sebesar SGD 14.000. Namun, jumlah uang yang dikembalikan hanya mencapai SGD 12.000. Juprizal menyatakan bahwa ia tidak menyadari adanya selisih sebesar SGD 2.000 antara nominal yang diterima dan yang dikembalikan. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan KPK.
Saya belum, enggak-enggak tahu,
Sebelumnya, Juprizal juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada hari Selasa, 8 Juli 2026. Pada waktu itu, KPK mengumumkan adanya penyitaan uang dari beberapa saksi. Budi, perwakilan KPK, menjelaskan bahwa penyidik telah mengambil SGD 12.000 dari Juprizal serta Rp15.000.000 dari saksi bernama FHD. Uang-uang tersebut diyakini berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan. Ketua DPRD Juprizal Irit Bicara kembali menegaskan posisinya sebagai saksi yang kooperatif dalam proses hukum ini.
Sementara itu, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa amplop yang diberikan oleh Bupati Kuansing telah dikembalikan jauh sebelum pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia menerangkan bahwa penyerahan amplop tersebut terjadi di Kantor Kementerian Kehutanan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, setelah adanya audiensi. Pertemuan antara kedua pihak berlangsung secara terbuka dan didahului oleh surat permohonan dari pemerintah daerah.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan beberapa pihak penting dalam pemerintahan daerah dan pusat. Ketua DPRD Juprizal Irit Bicara diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan oleh penyidik. Proses hukum masih berjalan, dan semua pihak diharapkan tetap kooperatif hingga kasus ini tuntas.
FAQ: Pertanyaan Umum seputar Kasus
1. Kapan Juprizal pertama kali diperiksa oleh KPK? Juprizal pertama kali diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa, 8 Juli 2026, dalam kasus yang sama terkait penyerahan amplop dolar Singapura.
2. Berapa jumlah uang yang disita dari Juprizal? KPK menyita SGD 12.000 dari Juprizal, yang merupakan bagian dari total SGD 14.000 yang diserahkan dalam amplop.
3. Siapa saja saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini? Selain Juprizal, KPK juga memeriksa saksi bernama FHD yang menyerahkan Rp15.000.000, serta mantan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
4. Kapan amplop dikembalikan kepada Raja Juli Antoni? Amplop dikembalikan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, di Kantor Kementerian Kehutanan setelah adanya audiensi dengan pemerintah daerah.
5. Apa hubungan kasus ini dengan alih fungsi hutan? Uang-uang yang disita diyakini berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan yang diajukan oleh pemerintah daerah Kuantan Singingi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [halaman berita KPK di Okezone](https://news.okezone.com/kategori/kpk) atau [artikel terkait kasus Kuansing](https://news.okezone.com/read/2026/08/14/337/3236256/ketua-dprd-juprizal-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-terkait-kasus-bupati-kuansing).
