News

Salahgunakan Izin Tinggal Pria Kelahiran Israel Dideportasi dari Bali, Dicekal Selama Lima Tahun

imigrasi_bali_deportasi_pria_lithuania_kelahiran_israel-kYlZ_large
Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com
Table of Contents
  1. Pria Kelahiran Israel Dicekal Lima Tahun Karena Salahgunakan Izin Tinggal di Bali
  2. Related Reading

Pria Kelahiran Israel Dicekal Lima Tahun Karena Salahgunakan Izin Tinggal di Bali

Proses Deportasi dan Penindakan Keimigrasian

Partaiberita.com – Kantor Imigrasi Bali kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Kali ini, seorang pria kelahiran Israel dengan kewarganegaraan Lithuania, yang dikenal dengan inisial BR, dideportasi dari Indonesia setelah terbukti salahgunakan izin tinggal. Pria ini juga diketahui sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream yang aktif dalam dunia konten digital.

Penindakan ini dilakukan setelah tim intelijen keimigrasian melakukan verifikasi menyeluruh terhadap berbagai informasi yang beredar di platform media sosial. BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis, namun kemudian memanfaatkan status tersebut untuk kegiatan komersial tanpa izin yang sesuai.

Perjalanan Kasus dari Awal hingga Deportasi

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, proses penindakan bermula dari unggahan di akun Instagram @aelexav yang mengindikasikan adanya dua mantan anggota militer Israel yang mengelola agen perjalanan di Bali.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki,” kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

Tim Inteldakim kemudian menggunakan sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System untuk mengidentifikasi kedua individu tersebut. Hasilnya, ditemukan SG berusia 30 tahun dan AC berusia 28 tahun, keduanya kelahiran Israel dengan paspor Jerman. SG dan AC telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” mengungkap bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis terkait dikaitkan dengan BR. Agen ini dikenal menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa khusus bagi pemegang paspor Israel.

Hasil pendalaman lebih lanjut menunjukkan bahwa BR telah salahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin kerja yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian Indonesia.

“Hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital,” ujarnya.

Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini

BR kini resmi dideportasi dan dicekal selama lima tahun dari Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut warga asing yang memanfaatkan status keimigrasian untuk kegiatan komersial tanpa izin yang sesuai. Pemerintah Indonesia terus menegaskan bahwa setiap warga asing yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki izin kerja yang valid.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas media sosial dan digital yang dilakukan oleh warga asing. Dengan semakin populernya platform media sosial sebagai sarana bisnis, otoritas keimigrasian perlu terus meningkatkan sistem pemantauan dan penindakan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Apa itu salahgunakan izin tinggal? Salahgunakan izin tinggal adalah ketika seseorang menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan yang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen keimigrasian. Dalam kasus ini, BR menggunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar.

Berapa lama BR dicekal dari Indonesia? BR dicekal selama lima tahun dari Indonesia, artinya ia tidak dapat memasuki wilayah Indonesia selama periode tersebut kecuali memiliki izin khusus.

Apa yang harus dilakukan warga asing yang ingin bekerja di Bali? Warga asing yang ingin bekerja di Bali harus mengajukan izin kerja (IMTA) dan menyesuaikan visa tinggalnya dengan tujuan pekerjaan. Mereka juga perlu memastikan bahwa visa yang digunakan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

Bagaimana cara melaporkan pelanggaran keimigrasian? Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran keimigrasian melalui kantor imigrasi terdekat atau melalui hotline resmi Kementerian Hukum dan HAM. Laporan dapat disampaikan secara tertulis atau lisan dengan menyertakan bukti pendukung.

Leave a Comment