Ruben Onsu Tegaskan Cicilan Rumah Menjadi Tanggung Jawab Bersama Sarwendah
Partaiberita.com – Persoalan pembayaran cicilan rumah mewah yang pernah ditempati Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian setelah muncul somasi serta tudingan wanprestasi. Menanggapi situasi tersebut, Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kewajiban pelunasan utang bank tidak dibebankan kepada satu pihak saja.
Penjelasan itu disampaikan Minola dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 11 September 2026. Ia menyebut pembagian tanggung jawab telah tercantum dalam kesepakatan perceraian kedua mantan pasangan tersebut.
Kesepakatan Cerai Jadi Dasar Kewajiban
Minola menjelaskan, Pasal 3 Akta 39 memuat ketentuan terkait cicilan utang kepada bank. Isi kesepakatan itu menetapkan bahwa pembayaran kewajiban sampai lunas harus dipikul bersama oleh Ruben dan Sarwendah.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pihak Ruben menilai tudingan bahwa presenter itu menjadi satu-satunya pihak yang wajib menanggung cicilan rumah tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kewajiban finansial atas aset tersebut, dalam pandangan kuasa hukum Ruben, tetap melekat pada kedua pihak setelah perceraian.
“Artinya, cicilan rumah tak hanya menjadi tanggung jawab Ruben Onsu saja, tapi kedua belah pihak,” tegas sang pengacara dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 11 September 2026.
Perselisihan mengenai cicilan rumah kerap tidak hanya berkaitan dengan nominal pembayaran setiap bulan. Dalam perkara seperti ini, dokumen kesepakatan menjadi bagian penting untuk melihat siapa yang memiliki kewajiban hukum, bagaimana beban dibagi, serta sampai kapan kewajiban itu berjalan.
Apabila suatu perjanjian menyebut tanggung jawab bersama hingga utang lunas, pembahasan tidak berhenti pada siapa yang melakukan transfer pembayaran. Ada perbedaan antara pihak yang memikul kewajiban dan pihak yang menjalankan proses pembayaran secara administratif.
Perbedaan Tanggung Jawab dan Pelaksana Pembayaran
Minola juga menyoroti perbedaan tersebut dalam menjawab tudingan kelalaian terhadap kliennya. Ia menyatakan bahwa pelunasan utang merupakan tanggung jawab bersama, sedangkan pelaksana teknis pembayaran dapat saja dijalankan oleh salah satu pihak.
“Kalau tanggung jawab melunasi utang, para pihak bertanggung jawab membayar utang itu hingga lunas, artinya bersama-sama. Kalau orang yang melaksanakan secara teknis, dia bertugas untuk melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Penjelasan ini menempatkan persoalan cicilan rumah pada dua lapisan. Lapisan pertama adalah kewajiban substantif, yaitu komitmen untuk menyelesaikan utang bank sampai tidak ada lagi tagihan. Lapisan kedua berkaitan dengan mekanisme praktik, seperti pihak yang melakukan pembayaran, mengatur jadwal, atau berkomunikasi dengan bank.
Dalam hubungan yang telah berakhir melalui perceraian, pembagian kewajiban terhadap aset dan utang sering kali tetap memerlukan komunikasi yang jelas. Kesepakatan tertulis berfungsi sebagai rujukan ketika ada perbedaan pandangan mengenai peran masing-masing pihak. Kejelasan itu juga penting agar pembayaran tidak terhambat dan kewajiban kepada lembaga keuangan tetap terpenuhi.
Rumah yang masih memiliki cicilan bank membawa konsekuensi jangka panjang bagi pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian. Selama utang belum selesai, ketentuan yang telah disepakati dapat menjadi acuan untuk menentukan pembagian beban, termasuk ketika terjadi perselisihan tentang siapa yang harus menanggung pembayaran pada waktu tertentu.
Somasi dan Tudingan Wanprestasi
Somasi yang dilayangkan Sarwendah menjadi bagian dari sengketa mengenai pemenuhan kewajiban cicilan rumah tersebut. Wanprestasi sendiri berkaitan dengan tudingan bahwa salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Namun, pihak Ruben menekankan bahwa penilaian atas pelaksanaan kewajiban tidak dapat dipisahkan dari isi Akta 39, khususnya Pasal 3. Dari sudut pandang Minola, ketentuan itu menunjukkan adanya tanggung jawab kolektif dalam pelunasan utang bank.
Karena itu, pembahasan soal cicilan rumah tidak semata-mata diarahkan pada sosok yang melakukan pembayaran secara teknis. Pihak Ruben melihat bahwa kewajiban pokok untuk melunasi utang merupakan komitmen dua orang yang tercatat dalam kesepakatan perceraian.
Persoalan ini menggambarkan pentingnya membedakan status aset, utang, dan tata cara pembayaran setelah perceraian. Ketika suatu properti masih dibiayai melalui kredit, penyelesaian administrasi dan pembagian kewajiban perlu dipahami secara terpisah agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari.
Untuk saat ini, penegasan dari kuasa hukum Ruben berpusat pada satu poin: cicilan rumah hingga lunas disebut sebagai tanggung jawab bersama Ruben Onsu dan Sarwendah. Adapun peran pihak yang menjalankan pembayaran secara teknis tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak lain yang tercantum dalam kesepakatan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Disomasi Ruben Onsu Minta Sarwendah Patungan?
Disomasi Ruben Onsu Minta Sarwendah Patungan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Disomasi Ruben Onsu Minta Sarwendah Patungan matter?
Disomasi Ruben Onsu Minta Sarwendah Patungan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

