Kejagung Amankan 38 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Partaiberita.com – JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Kejaksaan Agung kini telah melakukan penyitaan terhadap 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai perkiraan mencapai Rp846 miliar.
Langkah tersebut dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Objek yang diamankan mencakup sejumlah bidang tanah beserta bangunan, dengan keseluruhan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan angka tersebut belum memasukkan barang bukti yang sebelumnya disita di Sentul, Jawa Barat.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” kata Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Nilai Aset Masih Dalam Penelusuran
Penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan TPPU karena penyidik perlu menelusuri asal-usul harta, hubungan kepemilikan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa. Dalam kasus ini, 38 aset tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Rudi belum menjelaskan secara rinci pihak yang tercatat atau memiliki keterkaitan dengan masing-masing objek tanah dan bangunan itu. Ia hanya menegaskan bahwa aset tersebut merupakan gabungan hasil penyitaan dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Belum dipaparkannya identitas pemilik aset menunjukkan proses pendalaman masih berjalan. Penyidik dapat menelusuri dokumen kepemilikan, aliran dana, hubungan antar pihak, serta sumber pembelian suatu aset untuk menentukan relevansinya dalam perkara pidana.
Nilai Rp846 miliar merupakan taksiran atas 38 objek yang telah disita. Angka itu berdiri di luar barang bukti yang sebelumnya ditemukan di kawasan Sentul. Dengan demikian, nilai keseluruhan aset dan barang bukti yang terkait perkara ini dapat terus berubah seiring perkembangan penyidikan dan penilaian terhadap objek yang telah diamankan.
27 Lembar Saham Perusahaan Juga Disita
Tidak hanya berfokus pada properti, penyidik juga mengambil tindakan terhadap aset dalam bentuk kepemilikan perusahaan. Sebanyak 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara turut disita.
Penyitaan saham memperluas cakupan penelusuran aset dalam kasus ini. Aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU tidak selalu berbentuk uang tunai atau barang bernilai tinggi, melainkan juga dapat berupa kepemilikan pada badan usaha, tanah, bangunan, maupun bentuk kekayaan lainnya.
Dalam proses penyidikan, keberadaan aset-aset tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai dugaan asal dana dan pola pengelolaan harta. Penanganan perkara TPPU juga memiliki tujuan untuk mencegah aset yang diduga terkait tindak pidana dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung.
Temuan Emas dan Uang Tunai di Sentul
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan yang kemudian berkembang pada penelusuran aset lainnya. Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas serta uang tunai tersebut.
Penanganan kasus ini tidak hanya menyasar Febrie. Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta berinisial NH, yaitu Nurman Herin, sebagai tersangka TPPU.
Penetapan beberapa tersangka menunjukkan penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perkara tersebut. Namun, proses hukum masih berjalan dan pembuktian atas setiap dugaan akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan serta tahapan peradilan yang berlaku.
Penyitaan dan Proses Pembuktian
Penyitaan merupakan tindakan hukum yang berbeda dari penetapan kepemilikan akhir atas suatu aset. Dalam tahap penyidikan, tindakan ini dilakukan agar barang atau kekayaan yang dianggap relevan dengan perkara tetap tersedia untuk kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian.
Tanah, bangunan, saham, emas, dan uang tunai yang telah diamankan dapat diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui hubungan antara aset tersebut dengan dugaan tindak pidana. Penghitungan nilai juga dapat menjadi bagian dari proses berikutnya, termasuk apabila terdapat penilaian ulang terhadap objek yang disita.
Dalam perkara TPPU, penelusuran aset memiliki peran sentral karena penyidik perlu mengurai kemungkinan perubahan bentuk kekayaan. Dana yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berpindah menjadi properti, saham, logam mulia, atau bentuk aset lainnya. Karena itu, penyitaan terhadap berbagai jenis kekayaan kerap menjadi bagian dari strategi penyidikan.
Perkembangan penyidikan perkara Febrie Adriansyah kini mencakup temuan di Sentul, 38 objek tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan. Kejaksaan Agung masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul dan keterkaitan seluruh aset tersebut dengan dugaan korupsi serta TPPU.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus Febrie Adriansyah Kejagung Sita 38 Tanah?
Kasus Febrie Adriansyah Kejagung Sita 38 Tanah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus Febrie Adriansyah Kejagung Sita 38 Tanah matter?
Kasus Febrie Adriansyah Kejagung Sita 38 Tanah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

