Economy

100 Hari Direksi Baru BEI Dinilai Berada di Jalur Reformasi hingga Akselerasi Pendalaman Pasar

bei-qhcQ_large

Direksi Baru BEI Dinilai Memulai Reformasi Pasar Modal

Partaiberita.com – 100 Hari Direksi Baru BEI Dinilai berada pada jalur yang tepat dalam memperkuat reformasi dan pendalaman pasar modal Indonesia. Sejak dilantik pada 29 Juni untuk periode 2026–2030, jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menjalankan agenda yang menitikberatkan pada integritas perdagangan, transparansi, likuiditas, perluasan investor, serta pengembangan produk pasar modal.

Agenda tersebut dinilai penting karena pertumbuhan transaksi saja tidak cukup untuk membangun pasar modal yang sehat. Kepercayaan investor juga bergantung pada keterbukaan informasi, kualitas pengawasan, perlindungan investor, dan mekanisme perdagangan yang mampu menciptakan harga saham secara wajar.

Penguatan Kredibilitas Menjadi Prioritas

Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Eduardus Tandelilin, menilai arah kebijakan yang ditempuh direksi baru BEI telah menjawab kebutuhan pasar saat ini. Menurutnya, penguatan kredibilitas dan kualitas pasar harus menjadi fondasi utama dalam agenda pembenahan bursa.

“Menurut saya, arah kebijakan Direksi baru BEI sudah berada di jalur yang benar karena titik berangkatnya tepat. Yang dibutuhkan pasar saat ini adalah penguatan kredibilitas dan kualitas pasar, dan sejumlah langkah yang dilakukan menunjukkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Eduardus, Selasa (13/10/2026).

100 Hari Direksi Baru BEI Dinilai menunjukkan bahwa reformasi pasar tidak dilakukan melalui satu kebijakan tunggal. Perbaikan perlu mencakup aturan perdagangan, pengawasan terhadap pergerakan harga saham, keterbukaan data, serta penyediaan informasi yang membantu investor mengambil keputusan secara lebih terukur.

Langkah awal tersebut dijalankan dalam kerangka Master Plan BEI 2026–2030. Fokusnya mencakup peningkatan mutu pasar, penguatan ketahanan Pasar Modal Indonesia, serta pendalaman likuiditas agar aktivitas perdagangan semakin efisien dan kompetitif.

Penyempurnaan Aturan Perdagangan Saham

Metodologi HSC Diperbarui

Salah satu kebijakan yang ditempuh BEI adalah penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration atau HSC. Dalam pembaruan itu, BEI menambahkan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar lebih dari Rp5 triliun serta menyiapkan evaluasi berkala atas penerapannya.

HSC berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham. Melalui pemantauan struktur kepemilikan dan dampak transaksi terhadap harga, bursa dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kualitas perdagangan suatu saham. Penambahan price impact ratio pada emiten berkapitalisasi besar juga memperhatikan pengaruh transaksi terhadap pergerakan harga di pasar.

Bagi investor, kebijakan ini berkaitan dengan proses price discovery atau pembentukan harga saham. Harga yang terbentuk secara wajar diharapkan mencerminkan pertemuan permintaan, penawaran, dan informasi yang tersedia secara transparan.

Batas Harga Minimum Saham Menjadi Rp1

BEI juga menurunkan batas minimum harga saham dan DINFRA dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Kebijakan tersebut disertai penyesuaian ketentuan auto rejection, yaitu mekanisme pembatasan pergerakan harga saham dalam kondisi tertentu.

Perubahan batas harga minimum dan auto rejection perlu diperhatikan investor karena keduanya berkaitan langsung dengan transaksi harian. Kebijakan ini memengaruhi perdagangan saham berharga rendah sekaligus proses pembentukan harga di pasar.

Selain itu, BEI menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Tujuannya adalah mendukung price discovery sambil tetap menjaga perlindungan investor. Papan ini digunakan untuk memberikan perhatian terhadap saham dengan kondisi tertentu, sehingga penguatan aturannya menjadi bagian dari tata kelola perdagangan yang lebih baik.

Prospek Pendalaman Pasar Modal Indonesia

100 Hari Direksi Baru BEI Dinilai belum dapat menjadi ukuran akhir bagi kepemimpinan periode 2026–2030. Meski demikian, kebijakan yang telah dimulai memperlihatkan perhatian terhadap fondasi penting pasar modal, mulai dari kualitas transaksi, transparansi, pengawasan, hingga perlindungan investor.

Pendalaman pasar membutuhkan proses jangka panjang. Investor ritel membutuhkan aturan yang mudah dipahami dan pasar yang terpercaya, sementara perusahaan tercatat serta investor institusional memerlukan kepastian regulasi dan likuiditas yang memadai. BEI perlu menjaga keseimbangan antara pengembangan pasar dan perlindungan seluruh pelaku pasar.

FAQ Seputar Kebijakan Direksi Baru BEI

Apa fokus utama direksi baru BEI?

Fokus utamanya mencakup penguatan integritas perdagangan, transparansi pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor, pengembangan produk, dan peningkatan daya saing pasar modal Indonesia.

Apa itu High Shareholding Concentration atau HSC?

HSC adalah indikator yang berkaitan dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham. Penyempurnaan metodologinya membantu BEI memantau kualitas perdagangan dan dampak transaksi terhadap perubahan harga saham.

Mulai kapan batas harga minimum saham menjadi Rp1?

BEI menetapkan penurunan batas minimum harga saham dan DINFRA dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.

Apa yang perlu dilakukan investor setelah perubahan aturan BEI?

Investor perlu memahami ketentuan perdagangan yang berlaku, termasuk perubahan harga minimum, auto rejection, dan ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Pemahaman tersebut penting sebelum mengambil keputusan transaksi saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *