News

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran – Jakarta, 26 Mei 2026 – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di tempat hiburan malam New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026), bahwa keempat pelaku telah diamankan.

“Operasi penyitaan narkotika di THM New Zone, Medan, berhasil mengungkap aktivitas perdagangan gelap narkoba,” ujar Eko Hadi Santoso.

Dalam penyelidikan tersebut, empat orang dikenai status tersangka berdasarkan peran mereka. Pertama, Destri Ayu Lestari (39), yang bertugas menyuplai barang ilegal ke lokasi hiburan. Kedua, Sherina Husnaini (19), berperan sebagai perantara pengantarkan narkoba. Ketiga, Josef Liopisa, lebih dikenal dengan nama panggilan Asiang (73), menjabat sebagai administrator HRD. Menurut penyidik, pria tersebut diduga memantau operasi razia dan memfasilitasi pengedaran narkoba. Terakhir, ia juga diduga mengizinkan adanya peredaran narkoba di lingkungan THM New Zone.

Leave a Comment