KPK Beri Pengumuman Resmi: Telusuri Pembelian Rumah Rp4 Miliar Fadia Arafiq di Cibubur
Official Announcement – Dalam Official Announcement terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap pembelian rumah senilai Rp4 miliar oleh Fadia Arafiq, mantan bupati Pekalongan, tengah dilakukan di Kota Wisata, Cibubur. Pernyataan ini dikeluarkan setelah tim penyidik menginterogasi Honggo Affandy sebagai saksi pada Selasa (26/5/2026), dalam upaya mengusut dugaan keterlibatan mantan pejabat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Latar Belakang Kasus Korupsi
KPK menjelaskan bahwa investigasi ini terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan pembelian aset berupa rumah oleh Fadia Arafiq. Tindakan ini ditemukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi. Dalam Official Announcement yang disampaikan oleh Budi Prasetyo, juru bicara lembaga antikorupsi tersebut, penyidik sedang memverifikasi sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa Official Announcement ini merupakan tahap kritis dalam proses penyelidikan. “Kita perlu memastikan apakah pembelian rumah yang mencapai empat miliar rupiah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proyek outsourcing yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi dalam jumpa pers resmi. Pemeriksaan tersebut juga mengeksplorasi hubungan antara aset tersebut dengan kegiatan korupsi yang diduga dilakukan Fadia Arafiq selama masa jabatannya.
Detil Pembelian Properti
Menurut informasi yang diberikan oleh KPK, pembelian rumah berlangsung secara tunai saat Fadia Arafiq masih menjabat sebagai bupati. Rumah yang dibeli terletak di wilayah Kota Wisata, Cibubur, dan memiliki nilai jual sebesar Rp4 miliar. Dalam Official Announcement, KPK menyebutkan bahwa transaksi ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jasa outsourcing.
KPK juga menyoroti bahwa pembelian properti tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang memungkinkan penyidik untuk menghubungkan transaksi dengan proyek-proyek lain yang dikelola mantan bupati. “Kita akan menyelidiki apakah dana dari proyek outsourcing menjadi sumber pembelian rumah ini, atau apakah ada bentuk pengalihan dana yang tidak sah,” ujar Budi. Pemeriksaan ini diharapkan bisa memberikan gambaran jelas mengenai hubungan antara kekayaan pribadi Fadia Arafiq dengan kegiatan korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berlangsung selama dua tahun terakhir. Langkah ini menandai kemajuan dalam penyelidikan yang memperlihatkan keterlibatan mantan bupati dalam praktik penyalahgunaan wewenang. Official Announcement terbaru ini menunjukkan bahwa KPK terus menggali lebih dalam untuk memastikan kejelasan terkait aset yang dibeli dan sumber dana yang digunakan.
Dalam Official Announcement, KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntut siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi, terlepas dari posisi atau jabatan mereka. Penyidikan terhadap pembelian rumah Rp4 miliar Fadia Arafiq di Cibubur menjadi salah satu contoh konkret dari upaya lembaga antikorupsi tersebut. “KPK tidak hanya mengejar kasus-kasus besar, tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi yang mencurigakan diinvestigasi secara rinci,” tambah Budi.
Pembelian rumah ini menjadi sorotan karena nilai transaksinya yang signifikan, sehingga bisa memperkuat dugaan bahwa Fadia Arafiq memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pemerintahan. Official Announcement juga menyebutkan bahwa penyidik sedang memeriksa dokumen-dokumen terkait pembelian tersebut, termasuk bukti pembayaran dan perjanjian yang terlibat. Langkah ini diharapkan bisa memberikan jawaban atas pertanyaan tentang akuntabilitas dana publik selama masa jabatannya.
