Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Demi Keselamatan, Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang

Published Oktober 4, 2026 · Updated Oktober 4, 2026 · By Nancy Gonzalez - partaiberita.com

Foto : Nancy Gonzalez - partaiberita.com

Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang demi Keselamatan Pelayaran

Partaiberita.com – Demi Keselamatan Kemenhub Pisahkan Kapal angkut barang dan kapal penumpang di layanan penyeberangan. Kebijakan Kementerian Perhubungan ini ditujukan untuk membuat aktivitas di pelabuhan serta perjalanan laut lebih tertata, khususnya saat kendaraan barang berukuran besar menggunakan kapal penyeberangan.

Pemisahan layanan telah diterapkan di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Sebagai salah satu pelabuhan penting untuk arus penyeberangan, Ketapang memerlukan pengaturan yang disiplin agar proses kendaraan masuk dan keluar kapal, pergerakan penumpang, serta kegiatan di dermaga dapat berlangsung dengan lebih aman.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa pelaksanaan pengaturan tersebut membutuhkan pemahaman dari semua pihak. Pemisahan kapal bukan hanya persoalan administrasi atau pembagian jenis layanan, melainkan langkah keselamatan yang perlu didukung operator, pengguna jasa, dan petugas pelabuhan.

“Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang. Kita harus mengedukasi beberapa pihak supaya bisa memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan itu demi keselamatan,” ujar Dudy, Minggu (4/10/2026).

Kendaraan Berat Menjadi Perhatian Pengawasan

Kebijakan Demi Keselamatan Kemenhub Pisahkan Kapal juga berkaitan dengan upaya pemerintah mencapai target zero over dimension overload atau zero ODOL pada 2027. Kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi dan muatan berpotensi memengaruhi keselamatan transportasi, baik ketika berada di kawasan pelabuhan maupun saat diangkut dalam kapal.

Dalam operasional penyeberangan, kendaraan barang membutuhkan penanganan yang cermat. Pemeriksaan sebelum keberangkatan, pengaturan antrean di area pelabuhan, penempatan kendaraan di ruang muat, hingga proses bongkar dan muat harus dilakukan sesuai prosedur agar perjalanan dapat berjalan lebih terkendali.

Dengan pemisahan layanan, kapal penumpang dapat dioperasikan sesuai kebutuhan penumpang, sementara kendaraan barang, terutama angkutan berat, berada dalam skema pengawasan yang lebih terfokus. Pengaturan ini juga membantu petugas menyesuaikan prosedur operasi dengan karakteristik layanan dan jenis kendaraan yang ditangani.

Dudy menegaskan kendaraan barang akan menjadi perhatian dalam pengawasan sektor penyeberangan. Fokus tersebut diarahkan terutama kepada kendaraan berat sebagai bagian dari penguatan kepatuhan terhadap ketentuan ODOL.

Operator Laut dan Pelabuhan Diminta Memperketat Pengawasan

Untuk menjalankan pengaturan tersebut, Kementerian Perhubungan meminta operator terkait meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan barang. Pihak yang terlibat mencakup PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry.

Setiap operator memiliki peran penting dalam rantai layanan transportasi. Pelni berhubungan dengan angkutan laut, Pelindo mendukung aktivitas kepelabuhanan, sementara ASDP Indonesia Ferry menjalankan layanan penyeberangan. Koordinasi diperlukan agar pengaturan kendaraan berat dan pemisahan layanan diterapkan secara konsisten.

Pengawasan tidak berhenti ketika kendaraan tiba di pelabuhan. Kendaraan barang melewati beberapa tahap, mulai dari memasuki kawasan pelabuhan, pemeriksaan sebelum keberangkatan, pengaturan antrean, hingga penempatan di dalam kapal. Karena itu, prosedur yang jelas dan pelaksanaan yang disiplin menjadi bagian penting dari keselamatan pelayaran.

Pengguna Jasa Perlu Memahami Pengaturan Baru

Penerapan Demi Keselamatan Kemenhub Pisahkan Kapal memerlukan dukungan dari pengguna jasa. Pengemudi kendaraan barang, perusahaan angkutan, penumpang, serta pekerja pelabuhan perlu mengetahui pengaturan yang berlaku agar proses keberangkatan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau gangguan operasional.

Bagi penumpang, pemisahan kapal dapat dipahami sebagai upaya membangun perjalanan penyeberangan yang lebih tertib. Sementara itu, pelaku angkutan barang perlu memastikan kendaraan dan muatan memenuhi ketentuan sebelum memasuki kawasan pelabuhan.

Contoh pelaksanaan di Pelabuhan Ketapang menunjukkan langkah awal penataan layanan penyeberangan berbasis keselamatan. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada pengawasan yang konsisten, edukasi yang jelas, serta kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang telah ditetapkan.

FAQ Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Mengapa kapal barang dan kapal penumpang dipisahkan?

Pemisahan dilakukan untuk mendukung keselamatan di pelabuhan penyeberangan dan selama perjalanan laut. Kendaraan barang, khususnya angkutan berat, membutuhkan pengaturan serta pengawasan yang berbeda dengan layanan penumpang.

Di mana pengaturan ini sudah diterapkan?

Penerapan pemisahan kapal telah dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

Apa kaitannya dengan target zero ODOL?

Pengawasan kendaraan barang di penyeberangan menjadi bagian dari perhatian pemerintah menuju target zero ODOL pada 2027. Kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan dapat memengaruhi keselamatan operasional transportasi.

Siapa yang diminta memperketat pengawasan?

Kementerian Perhubungan meminta PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry memperkuat pengawasan terhadap kendaraan barang sesuai peran masing-masing dalam layanan laut, pelabuhan, dan penyeberangan.

Related Reading