Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga Pembetulan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Published Oktober 12, 2026 · Updated Oktober 12, 2026 · By Richard Brown - partaiberita.com

Foto : Richard Brown - partaiberita.com

Pembayaran Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok

Partaiberita.com – DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga pembetulan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Regulasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 dan menjadi perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah urutan penggunaan pembayaran dari wajib pajak. Jika sebelumnya setoran dapat diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, pembayaran kini lebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak.

Perubahan ini penting bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pokok sekaligus sanksi administratif. Dengan mekanisme baru tersebut, nilai pokok utang kepada negara dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembayaran diperhitungkan terhadap komponen sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pokok Utang Pajak Menjadi Prioritas

DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga pengurangan dan penghapusan pajak untuk memberikan alur yang lebih jelas dalam penyelesaian kewajiban. Prioritas pada pokok utang pajak memungkinkan wajib pajak memusatkan pembayaran pada kewajiban inti yang masih harus dilunasi.

Setelah pokok utang pajak diperhitungkan, wajib pajak tetap dapat melihat kemungkinan memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. Pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan, kriteria, serta prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penyempurnaan tata cara pembayaran juga diharapkan membantu wajib pajak memahami posisi utang pajak secara lebih terarah.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Prosedur Keberatan dan Sanksi Dipertegas

Selain mengubah prioritas pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga membenahi tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, serta pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu aspek yang disempurnakan adalah batas waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

Kejelasan batas waktu tersebut relevan bagi wajib pajak yang menempuh jalur keberatan. Keberatan merupakan bagian dari proses administrasi perpajakan, sehingga setiap tahapan, termasuk penelitian dan penyampaian tanggapan, perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.

DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga dengan memperjelas pula kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Penegasan ini memberikan batas yang lebih terukur mengenai kondisi dan jenis sanksi yang dapat menjadi objek permohonan fasilitas.

Meski demikian, tidak seluruh sanksi administratif dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme PMK ini. Sanksi administratif yang timbul dari proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali secara tegas dikecualikan dari fasilitas tersebut.

Karena itu, wajib pajak perlu mencermati asal munculnya sanksi sebelum mengajukan permohonan. Pembedaan ini penting agar pengajuan dilakukan melalui jalur yang tepat dan tidak bertentangan dengan batasan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Hal Praktis yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, perubahan ini berarti setoran akan lebih dahulu digunakan untuk menutup pokok utang. Kondisi tersebut dapat membantu wajib pajak menilai perkembangan pelunasan kewajiban utama secara lebih langsung dibandingkan mekanisme perhitungan proporsional sebelumnya.

Di sisi lain, pembayaran pokok utang tidak serta-merta menghapus sanksi administratif. Wajib pajak tetap perlu memeriksa apakah sanksi yang dimiliki memenuhi kriteria pengurangan atau penghapusan, serta memastikan bahwa sanksi tersebut bukan berasal dari keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan prosedur pengajuan dan tenggat administrasi ketika mengajukan keberatan atau permohonan terkait sanksi. Pemahaman atas tahapan tersebut dapat membantu menghindari kesalahan administrasi dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.

Dengan berlakunya PMK Nomor 71 Tahun 2026 sejak 2 Oktober 2026, DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga pembetulan pajak sebagai bagian dari pembaruan tata kelola administrasi. Aturan ini menempatkan pelunasan pokok utang pajak sebagai prioritas, sembari tetap mengatur batas pemanfaatan fasilitas atas sanksi administratif.

FAQ PMK Nomor 71 Tahun 2026

Apa perubahan utama dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026?

Perubahan utamanya adalah pembayaran wajib pajak diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu. Sebelumnya, pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.

Apakah semua sanksi administratif dapat dimohonkan pengurangan?

Tidak. Sanksi administratif yang timbul dari proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali tidak termasuk objek pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Kapan PMK Nomor 71 Tahun 2026 mulai berlaku?

PMK Nomor 71 Tahun 2026 berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 dan merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Related Reading