DPR Sebut Kedaulatan Energi Harus Dimulai dari Revisi UU Migas
Revisi UU Migas: DPR Sebut Kedaulatan Energi Harus Jadi Prioritas Nasional
Partaiberita.com – DPR Sebut Kedaulatan Energi Harus dimulai dari pembaruan regulasi yang sudah lebih dari dua dekade tidak tersentuh. Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa pembahasan ulang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak lagi bisa ditunda. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika produksi migas, arus investasi global, perkembangan teknologi energi, transisi menuju sumber daya terbarukan, serta lonjakan permintaan energi dalam negeri yang terus meningkat setiap tahun.
"Kalau konsumsi terus meningkat sementara produksi tertekan, ketergantungan terhadap impor akan tetap terjadi. Karena itu, bicara kedaulatan energi, kemandirian energi, dan ketahanan energi tanpa melakukan perubahan atau revisi UU Migas adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari." — Yulian Gunhar, Anggota Komisi XII DPR RI
Energi sebagai Dimensi Kedaulatan Negara
Pernyataan tersebut disampaikan Gunhar pada Minggu (16/8/2026) di Jakarta. Ia memosisikan kedaulatan energi bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sumber daya, melainkan dimensi tak terpisahkan dari makna kemerdekaan Indonesia. Bagi negara yang benar-benar berdaulat, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.
"Energi adalah urat nadi perekonomian. Karena itu, kemampuan negara menjamin energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan bagian dari kedaulatan nasional."
Dengan kerangka berpikir tersebut, DPR Sebut Kedaulatan Energi Harus menjadi agenda legislasi yang tidak bisa dikesampingkan oleh pertimbangan politik jangka pendek. Gunhar menekankan bahwa setiap kebijakan energi perlu diukur dari dampaknya terhadap kemandirian bangsa, bukan semata-mata dari angka-angka statistik impor atau ekspor.
B50 dan Tantangan Produksi Hulu
Gunhar memberikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi, khususnya pemberlakuan mandatori biodiesel B50 yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai sinyal positif bahwa negara mulai serius mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor. Meski demikian, ia menilai bahwa indikator swasembada energi tidak boleh sekadar diukur dari penurunan volume impor BBM.
Tantangan yang lebih fundamental, menurut Gunhar, terletak pada upaya menaikkan kapasitas produksi dan lifting minyak dalam negeri. Selama sumur-sumur tua tidak digantikan oleh eksplorasi baru dan teknologi ekstraksi yang lebih efisien, setiap kebijakan hilir hanya akan menjadi penundaan sementara. Oleh karena itu, revisi UU Migas harus membuka ruang bagi insentif investasi hulu yang kompetitif tanpa mengorbankan kepentingan negara.
Kepastian Hukum untuk Kelembagaan Hulu Migas
Dalam kerangka revisi regulasi, Gunhar menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum bagi kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas. Salah satu langkah konkret yang ia dorong adalah penguatan posisi SKK Migas melalui payung undang-undang, bukan sekadar peraturan di bawahnya. Tanpa landasan hukum yang kuat, lembaga tersebut rentan terhadap perubahan kebijakan dari waktu ke waktu dan tidak memiliki otoritas penuh untuk menegakkan standar operasional.
"Investasi juga harus mampu meningkatkan lifting, memperkuat penerimaan negara, memenuhi kebutuhan domestik, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri."
Dengan
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Sebut Kedaulatan Energi Harus Dimulai?DPR Sebut Kedaulatan Energi Harus Dimulai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Sebut Kedaulatan Energi Harus Dimulai matter?DPR Sebut Kedaulatan Energi Harus Dimulai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.