Harga Emas Antam 18 September Meroket Rp25.000, Segram Jadi Rp2.623.000
Harga Emas Antam Menguat pada 18 September 2026
Partaiberita.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk kembali bergerak naik pada Jumat, 18 September 2026. Nilai jual emas Antam bertambah Rp25.000 per gram dan kini berada di level Rp2.623.000 per gram. Pergerakan ini memperpanjang kenaikan yang telah terjadi pada perdagangan sebelumnya.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang memantau emas fisik sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai. Harga per gram yang lebih tinggi berarti calon pembeli perlu menyiapkan dana tambahan dibandingkan hari sebelumnya, sementara pemilik emas yang mempertimbangkan penjualan kembali juga memperoleh harga acuan buyback yang lebih baik.
Harga Buyback Ikut Naik
Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali emas Antam juga mengalami penguatan. Harga buyback naik Rp20.000 menjadi Rp2.458.000 untuk setiap gram emas. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pelanggan ketika menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk.
Selisih antara harga jual dan harga buyback penting diperhatikan, terutama bagi pembeli yang memiliki rencana investasi jangka pendek. Pada perdagangan hari ini, harga jual tercatat Rp2.623.000 per gram, sedangkan harga beli kembali berada di Rp2.458.000 per gram. Dengan demikian, terdapat perbedaan Rp165.000 per gram sebelum memperhitungkan ketentuan pajak yang dapat dikenakan dalam transaksi tertentu.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa keputusan membeli emas batangan sebaiknya tidak hanya melihat arah kenaikan harga pada satu hari perdagangan. Pembeli juga perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan, jangka waktu penyimpanan, kebutuhan likuiditas, serta biaya atau pungutan yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Ketentuan Pajak dalam Pembelian Emas Batangan
Transaksi pembelian emas batangan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Untuk pembelian emas dengan ukuran mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram, berlaku pemotongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan ini perlu menjadi bagian dari perhitungan calon pembeli. Harga yang tertera per gram dapat menjadi acuan utama untuk mengetahui nilai dasar pembelian, namun konsumen tetap perlu memahami bahwa transaksi emas batangan memiliki pengaturan pajak tersendiri. Karena itu, menyiapkan dana pembelian tidak cukup hanya dengan mengalikan jumlah gram dengan harga jual hari itu.
Bagi masyarakat yang ingin membeli dalam beberapa ukuran, perencanaan nilai transaksi juga dapat membantu. Emas batangan tersedia dalam rentang ukuran yang mencakup 1 gram hingga 1 kilogram dalam ketentuan pajak tersebut. Pemilihan ukuran sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan dana dan kebutuhan pemilik, termasuk kemungkinan penjualan kembali pada masa mendatang.
Pajak Saat Menjual Kembali Emas
Aturan perpajakan juga berlaku dalam transaksi buyback. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran pungutannya adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sementara itu, pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3%. Pajak tersebut tidak dibayarkan secara terpisah setelah transaksi selesai. Pemotongan dilakukan langsung dari nilai buyback yang diterima pelanggan.
Artinya, pemilik emas yang menjual kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta perlu menghitung nilai bersih yang akan diterima. Acuan awalnya adalah harga buyback Rp2.458.000 per gram pada Jumat ini, kemudian nilai tersebut dapat dikurangi pemotongan PPh Pasal 22 sesuai status NPWP pelanggan.
Pemahaman atas mekanisme ini membantu pemilik emas menghindari perbedaan antara perkiraan nilai penjualan dan dana bersih yang diterima. Harga buyback yang naik memang meningkatkan nilai acuan penjualan, tetapi hasil akhir tetap bergantung pada jumlah emas yang dijual serta ketentuan pajak yang melekat pada transaksi tersebut.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pembeli dan Pemilik Emas
Harga emas dapat berubah dari satu perdagangan ke perdagangan berikutnya. Karena itu, angka Rp2.623.000 per gram untuk harga jual dan Rp2.458.000 per gram untuk buyback pada 18 September 2026 perlu dipahami sebagai acuan pada hari transaksi, bukan jaminan harga pada hari berikutnya.
Calon pembeli dapat menggunakan harga per gram untuk menyusun kebutuhan dana secara bertahap. Sebaliknya, pemilik emas yang ingin mencairkan kepemilikannya dapat memantau harga buyback serta memperhatikan batas nilai Rp10 juta yang berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 22.
Kenaikan Rp25.000 pada harga jual emas Antam hari ini menunjukkan lanjutan penguatan dari perdagangan sebelumnya. Di sisi lain, kenaikan Rp20.000 pada harga buyback memberi tambahan konteks bagi masyarakat yang menilai waktu penjualan kembali. Keputusan membeli atau menjual tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan pribadi, kondisi dana, dan pemahaman terhadap biaya transaksi yang berlaku.
Dengan harga jual yang telah mencapai Rp2.623.000 per gram, pencatatan harga pembelian, ukuran emas yang dimiliki, serta status NPWP dapat membantu masyarakat melakukan perhitungan lebih rapi. Langkah sederhana tersebut berguna untuk mengetahui nilai transaksi secara lebih jelas, baik saat menambah kepemilikan emas maupun ketika memilih menjualnya kembali.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Harga Emas Antam 18 September Meroket?Harga Emas Antam 18 September Meroket is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Harga Emas Antam 18 September Meroket matter?Harga Emas Antam 18 September Meroket matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.