Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober 2026, Bimo: No Drama

Published September 17, 2026 · Updated September 17, 2026 · By Jessica Martinez - partaiberita.com

Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com

Pemungutan PPh Merchant Marketplace Ditargetkan Aktif Mulai 1 Oktober 2026

Partaiberita.com – Pemerintah menyiapkan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan dijalankan melalui penyedia layanan perdagangan elektronik, setelah sebelumnya mengalami penundaan dari jadwal awal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kesiapan pelaksanaan aturan tersebut telah terus dipersiapkan, baik oleh otoritas pajak maupun platform yang akan menjalankan fungsi pemungutan. Aktivasi regulasi diharapkan dapat segera dilakukan tanpa hambatan berarti.

“Nanti Insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap,” kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

Aturan Pernah Direncanakan Berlaku pada Juli

Skema pemungutan PPh untuk merchant marketplace sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Pada rencana awal, kebijakan itu semestinya mulai berjalan sejak 1 Juli 2026.

Empat marketplace besar telah dipersiapkan untuk menjadi pemungut PPh dalam skema tersebut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Peran platform menjadi penting karena transaksi pedagang berlangsung melalui sistem digital yang mereka sediakan.

Dengan mekanisme ini, pelaku usaha yang menggunakan marketplace perlu memahami bahwa perkembangan kebijakan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penjualan, tetapi juga dengan administrasi transaksi yang tercatat pada platform. Kejelasan sistem dan kesiapan proses menjadi bagian penting agar penerapannya dapat berjalan tertib.

Penundaan Dilakukan demi Kesiapan Sistem dan Daya Beli

Pelaksanaan kebijakan tidak langsung dimulai sesuai target Juli 2026. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat itu memutuskan untuk menangguhkan penerapan, dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kesiapan sistem.

Penundaan tersebut membuat pemerintah memiliki waktu tambahan untuk menyiapkan implementasi bersama marketplace. Bimo menjelaskan bahwa keputusan penangguhan menjadi salah satu faktor yang membuat jadwal awal belum dapat dijalankan.

“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana,” ungkap Bimo.

Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa penerapan regulasi digital tidak hanya membutuhkan dasar aturan, melainkan juga kesiapan teknis dan koordinasi pelaksana. Marketplace, pedagang, serta otoritas pajak perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pemungutan yang akan berlaku.

Arti Penting Kepastian Jadwal bagi Pedagang Daring

Penetapan 1 Oktober 2026 sebagai waktu mulai pelaksanaan memberikan kepastian baru bagi merchant marketplace. Pedagang dapat menggunakan masa sebelum implementasi untuk menata pencatatan usaha dan memperhatikan informasi resmi terkait mekanisme yang akan dijalankan melalui platform.

Bagi pelaku usaha digital, pembukuan transaksi yang rapi menjadi kebutuhan penting. Catatan penjualan, pengembalian barang, biaya usaha, dan data transaksi lain dapat membantu merchant memahami aktivitas bisnisnya secara lebih teratur. Kesiapan administrasi juga relevan ketika kebijakan perpajakan mulai diterapkan dalam ekosistem marketplace.

Marketplace sendiri selama ini menjadi ruang utama bagi banyak penjual untuk menjangkau konsumen secara daring. Karena itu, perubahan yang menyangkut tata kelola pajak di dalam platform akan menjadi perhatian pedagang, terutama usaha kecil dan penjual individu yang mengandalkan kanal digital untuk menjalankan kegiatan usaha.

Meski pemungutan ditetapkan akan dimulai pada Oktober, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan. Merchant sebaiknya mengikuti pengumuman resmi dari marketplace dan otoritas terkait agar memahami kewajiban maupun prosedur yang berlaku. Informasi yang tepat akan membantu menghindari kesalahpahaman di tengah masa transisi.

Implementasi Diharapkan Berjalan Tertib

Pernyataan Bimo mengenai kesiapan kedua pihak menunjukkan bahwa pemerintah menargetkan pelaksanaan aturan berlangsung lebih matang dibanding rencana sebelumnya. Setelah penundaan dilakukan, fokus kini beralih pada aktivasi kebijakan dan pelaksanaan teknis di lapangan.

Keberhasilan penerapan pemungutan PPh merchant melalui marketplace akan bergantung pada konsistensi sistem, komunikasi yang mudah dipahami, serta kesiapan pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasinya. Dalam konteks perdagangan digital yang terus berkembang, kepastian prosedur menjadi hal yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Mulai 1 Oktober 2026, kebijakan yang berlandaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dijadwalkan memasuki tahap implementasi. Bagi merchant, periode menuju tanggal itu menjadi kesempatan untuk memperhatikan perkembangan ketentuan dan memastikan aktivitas usaha tercatat secara baik.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober?

Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober matter?

Pajak Merchant Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.