Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Prabowo Tetapkan Eks Hotel Sultan hingga JCC Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Daniel Garcia - partaiberita.com

Foto : Daniel Garcia - partaiberita.com

Prabowo Tetapkan Eks Hotel Sultan Jadi Pusat Finansial

Partaiberita.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kawasan eks Hotel Sultan hingga Jakarta Convention Center sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pengumuman penting ini disampaikan dalam sidang di Gedung DPR RI pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Prabowo Tetapkan Eks Hotel Sultan hingga JCC sebagai jantung baru ekonomi Indonesia dalam rangka memperkuat posisi negara sebagai destinasi investasi global. Keputusan strategis ini diumumkan saat Presiden memberikan keterangan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran 2027 beserta nota keuangannya.

Area yang dipilih mencakup wilayah strategis yang telah dikenal luas oleh masyarakat dan pelaku bisnis. Kawasan eks Hotel Sultan menjadi titik awal, kemudian berlanjut hingga Jakarta Convention Center, Gedung Danareksa, serta diperluas ke Bali. Pemilihan lokasi ini tidak sembarangan, melainkan mempertimbangkan aksesibilitas, infrastruktur yang sudah ada, dan potensi pengembangan lebih lanjut. Dengan keputusan ini, Jakarta dan Bali akan memiliki pusat keuangan terpadu yang mampu bersaing dengan kawasan finansial internasional lainnya.

Kita telah tentukan lokasi PFII di kawasan eks Hotel Sultan hingga Jakarta Convention Center, di Gedung Danareksa, dan juga di Bali, ujar Prabowo.

Fungsi dan Struktur Kelembagaan PFII

Di hadapan para anggota legislatif, Prabowo menegaskan bahwa PFII akan menghadirkan wajah baru bagi Jakarta dan Bali sebagai hub keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, serta penyelesaian sengketa komersial dengan standar internasional. Kelembagaan yang dibentuk meliputi Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Pengadilan PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII. Setiap lembaga memiliki peran spesifik untuk memastikan operasional pusat finansial berjalan optimal.

Prabowo juga menyebutkan fleksibilitas dalam penggunaan bahasa dan hukum yang akan diterapkan di kawasan ini. Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak, memungkinkan investor asing bertransaksi tanpa hambatan bahasa. Prinsip hukum komersial dan standar internasional dapat diadopsi, jelas Presiden. Fleksibilitas ini diharapkan dapat menarik lebih banyak perusahaan multinasional untuk mendirikan kantor regional atau pusat operasional mereka di Indonesia.

Dampak Ekonomi dan Peluang Investasi

Keputusan Prabowo Tetapkan Eks Hotel Sultan hingga JCC sebagai lokasi PFII membawa dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Kawasan ini akan menjadi magnet bagi investor asing maupun domestik yang ingin memanfaatkan peluang di sektor keuangan dan teknologi. Dengan adanya pengadilan dan lembaga arbitrase khusus, penyelesaian sengketa komersial akan menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini tentu meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas hukum di Indonesia.

Pengembangan PFII juga akan mendorong pertumbuhan sektor properti dan jasa di sekitar kawasan. Nilai properti di sekitar eks Hotel Sultan, Jakarta Convention Center, dan Gedung Danareksa diproyeksikan mengalami kenaikan. Selain itu, permintaan terhadap layanan profesional seperti konsultan hukum, akuntan, dan konsultan bisnis akan meningkat pesat. Bali pun mendapat kesempatan untuk mengembangkan sektor keuangan dan pariwisata secara bersamaan.

Implementasi PFII diharapkan dapat meningkatkan devisa negara melalui aliran investasi asing yang lebih besar. Dengan standar internasional yang diterapkan, Indonesia akan lebih mudah bersaing dengan Singapura dan Hong Kong sebagai pusat keuangan Asia. Prabowo juga menekankan bahwa PFII akan menjadi katalisator bagi transformasi ekonomi digital di Indonesia, terutama dalam pengembangan teknologi finansial dan fintech.

Frequently Asked Questions

Apa itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? PFII adalah kawasan yang ditetapkan sebagai pusat keuangan, investasi, dan teknologi finansial dengan standar internasional. Kawasan ini akan dilengkapi dengan lembaga keuangan, pengadilan, dan arbitrase khusus untuk mendukung aktivitas bisnis global.

Di mana saja lokasi PFII yang ditetapkan? Lokasi PFII mencakup kawasan eks Hotel Sultan hingga Jakarta Convention Center, Gedung Danareksa, serta diperluas ke Bali. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan aksesibilitas dan infrastruktur yang sudah ada.

Berapa tahun anggaran PFII akan beroperasi? PFII diresmikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran 2027. Implementasi penuh akan dimulai setelah undang-undang disahkan oleh DPR.

Apakah bahasa Inggris akan digunakan di PFII? Ya, bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak di PFII. Hal ini memudahkan investor asing untuk bertransaksi tanpa hambatan bahasa dan meningkatkan daya tarik kawasan bagi pelaku bisnis internasional.

Related Reading