Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 2026
Dewan Pers Catat Sekitar 50 Wartawan Jadi Tersangka Pidana UU ITE dan KUHP dalam Tujuh Bulan Pertama 2026
Partaiberita.com – Sebanyak kurang lebih 50 jurnalis dilaporkan secara pidana sepanjang Januari hingga Juli 2026, berdasarkan data yang dihimpun Dewan Pers. Angka itu terungkap dari total 60 layanan pendampingan ahli pers yang diberikan lembaga tersebut kepada wartawan yang tersandung kasus hukum.
Rincian Kasus: Dominasi Pasal Pencemaran Nama Baik
Dari keseluruhan layanan yang dicatat, 27 perkara berkaitan dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara 24 perkara lainnya masuk ranah KUHP. Sebagian kecil kasus juga menyentuh ranah KUHP Perdata serta perkara penghalangan pelaksanaan Undang-Undang Pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan data tersebut saat Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers yang digelar di kantor lembaga itu, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh pasal yang menjadi dasar pelaporan—baik Pasal 27A UU ITE maupun Pasal 433 KUHP—pada intinya menyangkut pencemaran nama baik.
"Dan saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita karena sebelumnya kita punya jerat yang bernama Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Dan kasusnya cukup banyak, artinya dengan ada 27 layanan ahli untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berarti setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP," kata Abdul Manan.
"Dan kita tahu kan Undang-Undang ITE yang masih dipakai itu kan terkait 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik. Jadi lebih berhati-hatilah ke depan," tambah dia.
Peringatan Khusus untuk Aktivitas di Media Sosial
Di luar proses pemberitaan formal, Abdul Manan juga menyoroti risiko hukum yang muncul dari unggahan pribadi wartawan di platform media sosial. Menurutnya, jumlah pemidanaan yang dipicu konten di media sosial nyaris setara dengan kasus yang berasal dari konten di media online—sebuah proporsi yang ia nilai sangat mengkhawatirkan.
"Itu artinya teman-teman harus lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk post di media sosial," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh jurnalis untuk memperketat kehati-hatian baik saat menyusun berita, mewawancarai narasumber, maupun saat membagikan konten apa pun di akun media sosial pribadi, mengingat potensi jeratan pidana kini datang dari dua instrumen hukum sekaligus.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dewan Pers?Dewan Pers is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dewan Pers matter?Dewan Pers matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.