Dicecar DPR, Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Anak Buah Pindahkan Barang Temuan Ombudsman
Kalapas Nonaktif Cibinong Akui Beri Perintah Pemindahan Barang
Partaiberita.com – Rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026, menyoroti perubahan kondisi fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Perhatian anggota dewan tertuju pada sejumlah barang yang tidak lagi berada di lokasi saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja pada Jumat, 25 September.
Barang yang menjadi sorotan mencakup pendingin ruangan, sofa, foto di atas meja, serta sejumlah fasilitas lain yang sebelumnya ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia. Dalam rapat itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto diminta menjelaskan pihak yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
Pertanyaan Anggota Komisi XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Wisnu memberikan jawaban langsung mengenai perintah pemindahan fasilitas yang sebelumnya terlihat saat pemeriksaan Ombudsman. Ia menyinggung hilangnya sofa, AC, dan foto yang semula ada di ruangan.
“Siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?”
Pertanyaan tersebut muncul karena kondisi lokasi pada saat kunjungan Menteri Imipas menjadi perhatian dalam pembahasan DPR. Keberadaan atau ketiadaan barang di sebuah lokasi pemeriksaan dapat menjadi bagian penting untuk memahami perubahan kondisi setelah temuan awal disampaikan.
Dalam forum terbuka itu, Wisnu tidak menyangkal adanya instruksi pemindahan. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut berasal darinya.
“Yang memerintahkan adalah saya, Bapak.”
Alasan yang Disampaikan Wisnu
Wisnu menjelaskan bahwa barang-barang yang dipindahkan tidak termasuk Barang Milik Negara atau BMN. Keterangan itu kemudian direspons kembali oleh Yanuar, yang mempertanyakan alasan di balik perintah tersebut.
“Kenapa Anda perintahkan?”
Pertukaran pertanyaan dan jawaban itu menempatkan pemindahan barang sebagai salah satu pokok perhatian dalam rapat. DPR menyoroti bukan hanya keberadaan fasilitas yang sebelumnya ditemukan, tetapi juga proses pengambilan keputusan setelah inspeksi dilakukan.
Dalam konteks pemeriksaan fasilitas pemasyarakatan, kondisi ruangan dan benda-benda yang ada di dalamnya dapat menjadi elemen yang diperhatikan untuk menggambarkan situasi pada saat inspeksi. Karena itu, perubahan kondisi setelah pemeriksaan dapat memunculkan kebutuhan akan penjelasan yang jelas dari pihak yang bertanggung jawab di lokasi.
Sorotan terhadap Fasilitas di Lapas Cibinong
Kunjungan Agus Andrianto ke Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, untuk meninjau lokasi fasilitas mewah yang menjadi perhatian. Tiga hari kemudian, persoalan itu dibahas dalam RDP Komisi XIII DPR RI.
Jarak waktu yang singkat antara kunjungan kerja dan rapat DPR membuat isu pemindahan barang menjadi relevan dalam pembahasan. Anggota dewan meminta kejelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan serta dasar yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Pengakuan Wisnu bahwa ia memberi instruksi secara langsung memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas perintah pemindahan. Namun, pertanyaan lanjutan mengenai alasan tindakan itu menunjukkan bahwa DPR masih menempatkan penjelasan tersebut sebagai bagian penting dari evaluasi.
Pentingnya Kejelasan dalam Proses Pemeriksaan
Rapat dengar pendapat menjadi ruang bagi DPR untuk meminta penjelasan dari pejabat atau pihak terkait mengenai isu yang mendapat perhatian publik. Dalam perkara ini, fokus pembahasan berada pada barang-barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman dan kemudian tidak lagi terlihat saat kunjungan Menteri Imipas.
Penjelasan mengenai status barang sebagai bukan BMN merupakan alasan yang disampaikan Wisnu dalam rapat. Meski demikian, anggota Komisi XIII DPR RI tetap meminta penjabaran mengenai dasar perintah pemindahan tersebut.
Perbedaan antara status kepemilikan barang dan kebutuhan menjaga kondisi lokasi pemeriksaan menjadi bagian dari pertanyaan yang mengemuka. Fakta bahwa barang itu bukan BMN, sebagaimana disampaikan Wisnu, tidak menghilangkan perhatian DPR terhadap perubahan yang terjadi setelah inspeksi mendadak.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pencatatan dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika terdapat perubahan pada suatu lokasi yang telah menjadi objek pemeriksaan. Kejelasan semacam itu diperlukan agar setiap pihak dapat memahami urutan peristiwa, keputusan yang dibuat, serta alasan di baliknya.
RDP Menjadi Forum Klarifikasi
Dalam rapat tersebut, Yanuar secara khusus mengaitkan pemindahan barang dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia. Penyebutan AC, sofa, dan foto di meja menggambarkan bahwa perhatian DPR tertuju pada rincian kondisi ruangan, bukan sekadar pada isu umum fasilitas mewah di lapas.
Wisnu Hani Putranto, yang berstatus Kalapas nonaktif Kelas IIA Cibinong, memberikan pengakuan bahwa perintah berasal dari dirinya. Keterangan itu menjadi bagian utama dari klarifikasi yang berlangsung di hadapan Komisi XIII DPR RI.
Pembahasan selanjutnya menegaskan bahwa DPR ingin mengetahui alasan tindakan tersebut secara lebih mendalam. Dengan demikian, rapat tidak hanya membahas temuan fasilitas, melainkan juga respons yang dilakukan setelah temuan itu muncul.
Perhatian terhadap perkara ini akan bergantung pada penjelasan lebih lanjut dalam proses pengawasan. Yang telah terungkap dalam RDP adalah adanya perintah pemindahan dari Wisnu, serta alasan yang ia sampaikan bahwa barang-barang tersebut bukan termasuk Barang Milik Negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dicecar DPR Kalapas Cibinong Akui Perintahkan?Dicecar DPR Kalapas Cibinong Akui Perintahkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dicecar DPR Kalapas Cibinong Akui Perintahkan matter?Dicecar DPR Kalapas Cibinong Akui Perintahkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.