DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Terkait Putusan MK
DKPP Mulai Menelaah Dua Aduan yang Menyasar Pimpinan KPU dan Bawaslu
Partaiberita.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Pengaduan tersebut melibatkan sejumlah pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kedua berkas masuk pada dua hari berbeda, yakni Kamis, 8 Oktober 2026, serta Jumat, 9 Oktober 2026. DKPP selanjutnya akan memeriksa kelengkapan administrasi masing-masing aduan sebelum menentukan apakah perkara dapat bergerak ke tahapan berikutnya.
Aduan Pertama Diajukan Permahi
Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil yang berasal dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Berkas tersebut diterima pada 8 Oktober 2026 dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan ini, pihak yang menjadi teradu adalah Ketua KPU RI beserta lima anggota KPU RI. Dengan demikian, terdapat enam pimpinan KPU RI yang dicantumkan dalam pengaduan pertama.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan informasi penerimaan berkas itu melalui keterangan tertulis pada Minggu, 11 Oktober 2026.
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Yayasan Dewi Keadilan Ajukan Aduan Kedua
Sehari setelahnya, DKPP menerima aduan lain dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Keduanya merupakan prinsipal yang dalam proses pengaduan tersebut diwakili tim kuasa hukum. Aduan kedua tercatat dengan nomor tanda terima 039/01-08/SET-02/X/2026.
Jumlah penyelenggara pemilu yang dicantumkan dalam berkas kedua lebih banyak. Aduan itu mempersoalkan 11 pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Penerimaan aduan tidak serta-merta berarti para pihak yang diadukan telah terbukti melanggar etik. Tahap awal ini merupakan mekanisme bagi DKPP untuk menilai apakah pengaduan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum sebuah perkara dapat diperiksa lebih jauh.
Tahap Verifikasi Administrasi Menjadi Langkah Awal
DKPP akan membawa dua aduan tersebut ke tahap verifikasi administrasi. Dalam tahapan ini, pemeriksaan difokuskan pada aspek formal, termasuk kelengkapan dokumen serta persyaratan pengajuan aduan.
Jika suatu berkas dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS dalam pemeriksaan administrasi, DKPP akan memberikan nomor registrasi aduan. Status tersebut membuka jalan bagi perkara untuk menjalani verifikasi materiel.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam tahap verifikasi administrasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, prosesnya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ujarnya.
Verifikasi materiel memiliki fungsi berbeda dari pemeriksaan administrasi. Pada tahap ini, DKPP menelaah alat bukti yang diajukan serta kaitannya dengan inti pengaduan. Penilaian tersebut diperlukan untuk melihat kelayakan perkara sebelum masuk ke persidangan etik.
Proses berjenjang ini penting karena pengaduan etik perlu diuji dari sisi kelengkapan maupun substansinya. Tidak semua laporan yang masuk otomatis berlanjut ke sidang. Sebaliknya, aduan yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh pemeriksaan lebih mendalam melalui mekanisme yang berlaku.
DKPP Tegaskan Setiap Aduan Akan Ditindaklanjuti
Raka menegaskan DKPP menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran KEPP. Lembaga tersebut memastikan setiap berkas yang diterima akan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
KEPP menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks pengaduan ini, DKPP belum menyampaikan kesimpulan mengenai substansi tuduhan yang diajukan terhadap para pimpinan KPU RI maupun Bawaslu RI.
Fokus terdekat berada pada penilaian administratif atas dua berkas tersebut. Hasil tahap itu akan menentukan apakah masing-masing aduan mendapatkan registrasi dan diteruskan untuk pemeriksaan materiel.
Perkara yang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 ini pun masih berada pada fase awal penanganan di DKPP. Publik perlu membedakan antara penerimaan aduan, proses verifikasi, dan putusan etik, karena tiap tahap memiliki fungsi serta konsekuensi yang berbeda.
Dengan adanya dua pengaduan ini, DKPP menjalankan perannya sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Kelanjutan perkara akan bergantung pada terpenuhinya syarat formal dan hasil pemeriksaan terhadap bukti yang diajukan dalam setiap aduan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan?DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan matter?DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.