Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi Terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas!

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By Nancy Gonzalez - partaiberita.com

Foto : Nancy Gonzalez - partaiberita.com

PN Surakarta Tolak Gugatan Ganti Rugi Gus Nur Senilai Rp4,2 Miliar

Partaiberita.com – Permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur tidak dikabulkan Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, yang sebelumnya menjerat Gus Nur sebagai terpidana.

Putusan dibacakan dalam sidang di PN Surakarta pada Senin, 28 September 2026. Hakim tunggal Marper Pandiangan menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak. Dengan putusan itu, tuntutan kompensasi yang dimohonkan Gus Nur tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Marper Pandiangan dalam persidangan yang digelar di PN Surakarta, Senin (28/9/2026).

Permohonan Ditolak, Biaya Perkara Nihil

Amar putusan tersebut memuat dua pokok utama. Pertama, pengadilan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan Gus Nur melalui mekanisme praperadilan. Kedua, pemohon tidak dibebani biaya perkara karena nilainya ditetapkan nihil.

Penolakan itu menutup upaya Gus Nur untuk memperoleh ganti rugi Rp4,2 miliar melalui permohonan tersebut. Gugatan diajukan oleh mantan terpidana kasus penyebaran informasi yang berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Dalam konteks perkara ini, putusan pengadilan berfokus pada permohonan yang diajukan beserta dasar hukum dan permintaan yang tercantum di dalamnya. Praperadilan merupakan mekanisme hukum acara yang dipakai untuk menguji hal-hal tertentu dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pertimbangan hakim terhadap bentuk permohonan dan ruang lingkup kewenangannya menjadi bagian penting dalam persidangan.

Kuasa Hukum Menilai Ada Hal yang Tetap Menguntungkan

Kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memandang hasil persidangan itu sebagai kekalahan sepenuhnya. Ia menekankan tidak ada eksepsi dari jaksa yang diterima oleh hakim.

Meski demikian, Taufiq mengaku kecewa terhadap cara hakim merumuskan pertimbangan putusannya. Ia menilai terdapat bagian yang mengonstatir putusan seperti pendapat ahli. Bagi tim kuasa hukum, hal tersebut menjadi catatan penting atas putusan yang telah dibacakan.

“Padahal itu undang-undang baru dan di situ berulang disebutkan, permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan, tapi bukan perkara praperadilan, tadi disebutkan ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan atau terpidana. Tidak ada penjelasan lain,” kata Taufiq.

Pernyataan itu menunjukkan keberatan pihak pemohon terhadap penafsiran yang digunakan dalam persidangan. Taufiq menyoroti ketentuan yang ia sebut sebagai undang-undang baru, khususnya terkait pengajuan ganti rugi dan penggunaan prosedur praperadilan dalam prosesnya.

Ia memandang bahwa pengaturan mengenai permohonan ganti rugi perlu dibaca dengan membedakan antara hukum acara yang digunakan dan jenis perkara yang diperiksa. Dalam keterangannya, Taufiq juga menyinggung pihak-pihak seperti tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang disebut dalam ketentuan tersebut.

Amnesti Menjadi Salah Satu Sorotan

Selain mempersoalkan pertimbangan hukum, tim kuasa hukum Gus Nur turut menyoroti penyebutan amnesti dalam putusan. Taufiq menegaskan amnesti bukan dasar yang dipakai saat mengajukan permohonan ganti rugi.

Ia juga menyatakan bahwa amnesti tidak dimasukkan ke dalam petitum. Petitum merupakan bagian permohonan yang memuat hal-hal yang diminta kepada pengadilan untuk diputuskan. Karena itu, keberadaan isu amnesti dalam pertimbangan putusan menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pihak Gus Nur.

Perbedaan pandangan tersebut menggambarkan pentingnya ketelitian dalam membaca isi permohonan, dasar hukum, dan batas materi yang dimintakan kepada hakim. Dalam perkara praperadilan, setiap unsur yang diajukan dapat memengaruhi penilaian pengadilan atas apakah suatu permintaan berada dalam ruang pemeriksaan yang tersedia.

Putusan Menjadi Penanda Akhir Permohonan di PN Surakarta

Dengan pembacaan putusan ini, permohonan ganti rugi Gus Nur di PN Surakarta telah memperoleh jawaban dari pengadilan tingkat tersebut. Pengadilan menolak seluruh permohonan, sementara biaya perkara dibebankan dengan nilai nihil.

Bagi pembaca, perkara ini memperlihatkan bahwa tuntutan ganti rugi dalam proses hukum tidak hanya bergantung pada nilai yang dimohonkan, melainkan juga pada dasar hukum, prosedur yang digunakan, serta penilaian hakim atas pokok permohonan. Putusan PN Surakarta sekaligus menjadi perkembangan penting dalam upaya hukum yang ditempuh Gus Nur terkait perkara yang pernah menjeratnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi?

Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi matter?

Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.