Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kubu Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga Ahli di Sidang Praperadilan Esok Hari

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Betty Thomas - partaiberita.com

Foto : Betty Thomas - partaiberita.com

Tim Hukum Dokter Tifa Bersiap Hadirkan Bukti dan Saksi dalam Sidang Praperadilan

Partaiberita.com – Jakarta – Abdullah Al Katiri, pengacara yang mewakili Dokter Tifauzia Tyassuma, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai materi pembuktian untuk sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut membahas sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadap kliennya, dengan agenda pembuktian dari Pemohon dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Prosedur Pembuktian yang Akan Dilakukan

Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada Kamis (13/8/2026), sidang akan dilanjutkan pukul 10.00 WIB setelah pelaksanaan salat Jumat, apabila durasi pembahasan cukup panjang. Pembuktian akan mencakup surat-surat, saksi-saksi, serta ahli yang relevan dengan perkara.

Replik-Duplik sudah hari ini, secara lisan saja karena begitu-begitu ngapain tertulis, pakai mulut saja deh.

Pengacara tersebut menjelaskan bahwa proses pembuktian akan dilakukan secara verbal mengingat esensi dari replik dan duplik yang telah disampaikan sebelumnya.

Materi Bukti yang Disiapkan

Di antara dokumen penting yang akan dihadirkan adalah Putusan Sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara ijazah mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam pertimbangan Putusan Sela tersebut, hakim tidak memberikan perintah kepada Jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan, khususnya terkait pasal 75 ayat 4.

Abdullah Al Katiri menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan putusan pengadilan, tetapi juga menghadirkan saksi-saksi yang hadir selama persidangan berlangsung. Selain itu, terdapat bukti berupa flash disk yang berisi rekaman suara asli dari media, merekam momen ketika hakim memberikan pertimbangannya.

Kami bukti ada, ya putusan pengadilan, lalu saksi-saksi yang hadir di dalam persidangan itu. Bahkan kami ada bukti flash disk dari media sebenarnya, itu rekaman suara pada waktu hakim memberikan pertimbangan itu, supaya hakim ini lebih yakin memang hakim tidak menggunakan kewenangannya (memerintahkan Jaksa memperbaiki surat dakwaan).

Bukti rekaman tersebut bertujuan untuk meyakinkan hakim bahwa tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam memerintahkan perbaikan surat dakwaan oleh Jaksa.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kubu Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga?

Kubu Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kubu Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga matter?

Kubu Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.