Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah
Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat: Dasar Konstitusi yang Kuat
Partaiberita.com – JAKARTA - Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa dipecat oleh Presiden. Fritz Edward Siregar, pakar hukum tata negara terkemuka, menegaskan bahwa wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus tunduk sepenuhnya pada mekanisme konstitusi yang berlaku. Ia menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum. Pernyataan ini disampaikan Fritz sebagai respons terhadap desakan Denny Indrayana yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.
Denny Indrayana menilai Gibran seharusnya mundur karena beberapa alasan mendasar. Pertama, persoalan etika yang muncul dalam proses pencalonan. Kedua, keabsahan proses pencalonan yang berkaitan erat dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketiga, sebagai langkah mundur terhormat untuk mencegah potensi krisis politik yang lebih besar. Namun, Fritz membantah narasi yang menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut harus diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.
Dasar Hukum: Pasal 8 UUD 1945
Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, kata Fritz, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan merupakan hubungan atasan dan bawahan yang memungkinkan Presiden memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Hubungan ini bersifat setara dan independen sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.
"Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya," ujar Fritz, Rabu (12/8/2026).
Lebih lanjut, Fritz menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Wakil Presiden harus melalui jalur yang telah ditentukan. Jika terjadi pelanggaran berat atau pelanggaran konstitusi, maka proses pemakzulan harus dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan persetujuan Mahkamah Konstitusi. Proses ini memastikan bahwa setiap langkah pemberhentian dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan aturan main yang berlaku.
Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum terkait syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini menegaskan bahwa Gibran memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memberhentikan Gibran harus mempertimbangkan kepastian hukum yang telah diberikan oleh lembaga peradilan tertinggi ini.
Reaksi masyarakat dan para ahli terhadap pernyataan Fritz menunjukkan adanya dukungan terhadap penafsiran konstitusional yang ketat. Banyak pihak yang sepakat bahwa perubahan mekanisme atau interpretasi baru terhadap Pasal 8 UUD 1945 memerlukan proses amandemen atau putusan MK yang lebih komprehensif. Hal ini menunjukkan pentingnya stabilitas hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Putusan MK 90
Apakah Presiden bisa memberhentikan Wakil Presiden? Tidak. Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden secara sepihak karena keduanya dipilih bersamaan oleh rakyat.
Apa isi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023? Putusan ini mengatur syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan mengenai hubungan kekeluargaan antara calon dan pejabat negara.
Bagaimana mekanisme pemberhentian Wakil Presiden? Proses pemberhentian Wakil Presiden harus melalui jalur pemakzulan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan persetujuan Mahkamah Konstitusi.
Apakah Putusan MK 90 masih berlaku hingga saat ini? Ya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum hingga saat ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum tata negara, Anda dapat mengunjungi halaman Hukum Okezone atau halaman Politik Okezone.