Pemerintah Percepat Penegasan Ratusan Batas Desa Secara Masif di Sejumlah Daerah
Kemendagri Dorong Penegasan Batas 272 Desa di Sulawesi Tenggara
Partaiberita.com – Pemerintah mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten Sulawesi Tenggara melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP). Langkah ini mencakup 272 desa yang tersebar di Kabupaten Muna Barat, Muna, dan Buton Tengah.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi wilayah yang membutuhkan data lapangan, pemetaan kondisi sosial, serta penanganan dini apabila ditemukan potensi persoalan antarwilayah desa. Pelaksanaannya melibatkan kerja sama Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Informasi Geospasial.
Rincian Desa Sasaran
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyampaikan bahwa cakupan percepatan penegasan batas terbagi di tiga daerah. Muna memperoleh porsi desa terbanyak, disusul Muna Barat dan Buton Tengah.
"Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah," kata La Ode, Sabtu (12/9/2026).
Dengan demikian, kegiatan di Muna meliputi 124 desa. Sebanyak 81 desa berada di Muna Barat, sedangkan 67 desa lainnya terdapat di Buton Tengah. Penegasan batas dilakukan untuk memberi kejelasan mengenai wilayah administrasi desa melalui proses yang terukur dan didukung pengumpulan informasi di lapangan.
Keberadaan batas desa yang jelas penting dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Proses ini berkaitan dengan kepastian ruang administrasi setiap desa dan membantu pihak terkait memahami titik-titik yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Karena itu, pekerjaan penegasan batas tidak hanya berfokus pada aspek pemetaan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial di wilayah sasaran.
Masuk Tahap Kedua ILASPP
Percepatan di tiga kabupaten Sulawesi Tenggara tersebut dijalankan dalam ILASPP tahap kedua. Dalam tahap yang sama, kegiatan juga berlangsung di sejumlah daerah lain, yakni Kabupaten Pati dan Klaten di Jawa Tengah, serta Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, tahap pertama ILASPP telah dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Program itu juga telah menjangkau Kabupaten Donggala dan Tolitoli di Sulawesi Tengah. Rangkaian pelaksanaan ini menunjukkan bahwa penegasan batas desa dilakukan secara bertahap pada beberapa wilayah yang telah ditetapkan dalam program.
Penerapan bertahap memungkinkan setiap daerah menjalani proses identifikasi sesuai keadaan setempat. Setiap kabupaten memiliki susunan kecamatan dan desa yang berbeda, sehingga pengumpulan data serta pemetaan perlu dilakukan dengan cermat sebelum langkah penyelesaian diambil.
Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial
La Ode menjelaskan bahwa bimbingan teknis pengumpulan data lingkungan dan sosial menjadi bagian awal dari pekerjaan di Muna Barat, Muna, dan Buton Tengah. Tahap ini digunakan untuk mengenali kecamatan maupun desa yang berpotensi menghadapi kendala dalam proses penegasan batas.
“Ini juga bisa sebagai pengumpulan data dan pemetaan lingkungan sosial, serta merekam hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh kabupaten,” ujarnya.
Perekaman hasil skrining dalam KoboToolbox menjadi bagian dari dokumentasi informasi yang dihimpun selama kegiatan. Data tersebut dipakai untuk mendukung pemetaan kondisi sosial dan lingkungan di seluruh kabupaten yang masuk sasaran program.
Pengumpulan data pada tahap awal membantu membedakan desa yang memiliki indikasi persoalan dengan desa yang tidak menunjukkan masalah terkait batas. Pembedaan ini penting karena kebutuhan penanganan setiap desa dapat berbeda. Desa tanpa persoalan tetap tercatat dalam proses, sementara wilayah yang memiliki indikasi masalah memerlukan perhatian lebih rinci.
Mediasi untuk Desa dengan Potensi Persoalan
Hasil skrining menunjukkan adanya dua kelompok kondisi, yaitu desa yang berpotensi mengalami masalah dan desa yang tidak memiliki persoalan penegasan batas. Untuk wilayah yang memerlukan penanganan, pemerintah perlu mencermati lokasi desa, jenis persoalan yang muncul, serta tingkat atau derajat masalahnya.
Setelah unsur-unsur tersebut diidentifikasi, proses dapat dilanjutkan melalui fasilitasi mediasi untuk mencari penyelesaian. Mediasi menjadi tahapan penting karena persoalan batas tidak cukup dilihat sebagai garis pada peta, melainkan juga perlu diselesaikan melalui pembahasan atas kondisi yang ditemukan di lapangan.
Hasil dari fasilitasi penyelesaian itu nantinya akan ditetapkan oleh bupati. Penetapan tersebut menjadi bagian akhir dari proses penanganan persoalan yang teridentifikasi dalam kegiatan penegasan batas desa.
Melalui pelaksanaan ILASPP di tiga kabupaten Sulawesi Tenggara, pemerintah menyiapkan dasar informasi yang lebih tertata untuk proses penegasan wilayah desa. Tahapan pemetaan, skrining, pencatatan data, hingga mediasi dirancang agar desa-desa sasaran dapat ditangani sesuai kondisi masing-masing.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemerintah Percepat Penegasan Ratusan Batas Desa?Pemerintah Percepat Penegasan Ratusan Batas Desa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemerintah Percepat Penegasan Ratusan Batas Desa matter?Pemerintah Percepat Penegasan Ratusan Batas Desa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.