Pengacara Dokter Tifa Klaim Tak Ada Perintah Hakim untuk Perbaiki Dakwaan
Advokat Tifauzia Tyassuma: Tidak Ada Instruksi Hakim Soal Perbaikan Dakwaan
Partaiberita.com – Jakarta — Advokat Wirawan Adnan, yang mewakili Dokter Tifauzia Tyassuma, menyatakan bahwa tim Kejaksaan Tinggi Jakarta belum bisa memberikan kejelasan mengenai keberadaan perintah hakim. Perintah tersebut tercantum dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperbaiki surat dakwaan dalam perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Wirawan mengungkapkan hal ini setelah menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, tim jaksa memberikan tanggapan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadap Dokter Tifa.
Ketidakmampuan Jaksa Menjelaskan Dasar Hukum
Menurut Wirawan, saat ditanya secara langsung di ruang pengadilan, Penuntut Umum tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan apakah hakim memang memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memperbaiki dan memasukkan kembali surat dakwaan.
"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak mampu dijawab saudara Penuntut Umum, yaitu apakah ada hakim memberikan kesempatan pada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," ujar Wirawan.
Advokat tersebut menambahkan bahwa dalam upaya memperbaiki surat dakwaan kasus ijazah Jokowi yang menjerat kliennya, tim jaksa mengandalkan Pasal 75 ayat (4). Namun, hakim dalam putusannya tidak menyebutkan pasal tersebut sebagai pertimbangan. Akhirnya, eksepsi yang diajukan oleh klien Wirawan pun dikabulkan.
Dalil Jaksa Ditanggapi dengan Argumen Hukum
"Di dalam putusan sela tidak ada itu. Karena itulah makanya enggak berani disinggung-singgung Penuntut Umum (dalam jawabannya) karena memang tidak pernah ada itu. Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.
Wirawan juga merespons argumen dari pihak jaksa yang menyatakan bahwa masalah redaksional serta penuntutan bukanlah objek yang dapat diperiksa dalam praperadilan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, penuntutan sebenarnya juga dapat masuk ke dalam ranah praperadilan.
Dengan demikian, menurut pandangan tim pengacara Tifa, tidak adanya dasar hukum yang jelas menjadi alasan kuat mengapa jaksa tidak bisa sembarangan memasukkan kembali surat dakwaan tanpa perintah eksplisit dari hakim.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pengacara Dokter Tifa Klaim Tak Ada Perintah?Pengacara Dokter Tifa Klaim Tak Ada Perintah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pengacara Dokter Tifa Klaim Tak Ada Perintah matter?Pengacara Dokter Tifa Klaim Tak Ada Perintah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.