Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

PN Jakarta Timur Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Dokter Tifa 2 Pekan

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Betty Thomas - partaiberita.com

Foto : Betty Thomas - partaiberita.com

PN Jakarta Timur Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Dokter Tifa Selama Dua Pekan

Partaiberita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menunjukkan kehati-hatian dalam menangani perkara hukum yang sedang berlangsung. Dalam perkembangan terbaru, PN Jakarta Timur Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan yang seharusnya digelar pada Kamis (13/8/2026). Penundaan ini berlangsung selama dua pekan penuh dengan berbagai pertimbangan hukum yang matang dari pihak majelis hakim.

Keputusan untuk menunda sidang ini diambil setelah hakim mempertimbangkan beberapa faktor penting. Pertama, ketidakhadiran Dokter Tifauzia Tyassuma di ruang sidang tanpa keterangan yang jelas. Kedua, masih berlangsungnya proses praperadilan yang diajukan oleh terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga, adanya kebingungan terkait mekanisme pemanggilan terdakwa yang seharusnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.

Prosedur Pemanggilan yang Perlu Diperbaiki

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyampaikan kekecewaannya terhadap prosedur pemanggilan yang dilakukan. Menurut beliau, jaksa seharusnya lebih proaktif dalam memastikan terdakwa hadir di sidang. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.

"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Christina Endarwati dengan tegas.

Hakim juga memberikan teguran khusus kepada Jaksa Penuntut Umum. Beliau menekankan bahwa dalam perkara pidana, yang bertanggung jawab memanggil terdakwa adalah jaksa, bukan kuasa hukum atau penasihat hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa terdakwa benar-benar mengetahui jadwal persidangan dan hadir tepat waktu.

Posisi Jaksa dan Tim Pengacara dalam Perkara Ini

Jaksa Penuntut Umum mencoba membela posisinya dengan menjelaskan bahwa pemanggilan secara patut telah dilakukan sebelumnya. Surat dakwaan beserta surat pelimpahan telah diberikan kepada terdakwa pada Kamis, 30 Juli 2026. Namun, hakim tetap meminta kejelasan lebih lanjut mengenai status kehadiran terdakwa.

"Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, tim pengacara Dokter Tifa menyampaikan keberatan terhadap surat panggilan yang dilayangkan secara tiba-tiba. Pihak pengacara juga menyinggung upaya praperadilan yang telah diajukan oleh Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum tambahan.

"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya. Pada persidangan untuk perkara sebelumnya itu dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis mohon izin tanpa dipanggil," kilah Jaksa.

Dampak Penundaan Terhadap Jalannya Perkara

Penundaan sidang ini memberikan waktu tambahan bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri. Bagi terdakwa, ini merupakan kesempatan untuk menyelesaikan proses praperadilan dan memastikan kehadiran di sidang berikutnya. Bagi jaksa, ini adalah waktu untuk memperbaiki prosedur pemanggilan dan memastikan tidak ada lagi ketidakhadiran yang tidak terduga.

Dengan PN Jakarta Timur Tunda Sidang selama dua pekan, masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut dari perkara ini. Sidang pembacaan dakwaan yang tertunda ini diharapkan dapat berjalan lebih lancar pada tanggal 27 Agustus 2026 mendatang.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Penundaan Sidang

Mengapa PN Jakarta Timur Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan? Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran Dokter Tifa di ruang sidang dan masih berlangsungnya proses praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapan sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan kembali? Sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB setelah terdakwa dipanggil secara patut.

Siapa yang bertanggung jawab memanggil terdakwa? Dalam perkara pidana, jaksa penuntut umum yang bertanggung jawab untuk memanggil terdakwa, bukan kuasa hukum atau penasihat hukum.

Apakah ada upaya hukum lain yang sedang berlangsung? Ya, Dokter Tifa telah mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih dalam proses penyelesaian.

Related Reading