Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Jakbar, Sita Barang Bukti 62,5 Kg

Published September 20, 2026 · Updated September 20, 2026 · By Betty Thomas - partaiberita.com

Foto : Betty Thomas - partaiberita.com

Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Jakarta Barat, Sita 62,5 Kilogram Barang Bukti

Partaiberita.com – Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dalam pengungkapan perkara tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua pria berinisial PP (37) dan AA (63) pada Kamis, 17 September 2026.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas menyita narkotika jenis ganja dengan berat total 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Ganja itu ditemukan dalam tiga karung putih dan telah dikemas menjadi puluhan paket berlakban cokelat.

Kasus ini masih berada dalam penanganan penyidik. Keterangan kedua orang yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk mendalami dugaan rangkaian penyimpanan dan peredaran narkotika tersebut.

Berawal dari Informasi Warga

Pengungkapan kasus ketika polisi tangkap 2 pengedar ganja ini berawal dari laporan warga. Petugas menerima informasi tentang aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan adanya kegiatan yang mencurigakan, petugas melakukan tindakan dan mengamankan PP serta AA.

“Kami mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63),” kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Kedua tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tindak lanjut terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Warga yang melihat kegiatan tidak wajar di lingkungannya dapat menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada aparat berwenang agar dapat diverifikasi sesuai prosedur.

Tiga Karung Berisi 59 Paket Ganja

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga karung putih yang berisi ganja. Barang terlarang itu tidak ditemukan dalam bentuk curah, melainkan telah dibagi ke dalam 59 paket yang dilakban menggunakan lakban berwarna cokelat.

Total berat seluruh paket yang disita mencapai 62.535 gram. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 62,5 kilogram narkotika jenis ganja, sehingga menjadi barang bukti utama dalam perkara yang sedang diselidiki.

“Kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja,” lanjut Triyatno.

Temuan paket-paket tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti dapat membantu aparat menelusuri dugaan aktivitas penyimpanan, pengemasan, maupun rencana peredaran ganja sebelum kasus ini diungkap.

Polisi tangkap 2 pengedar ganja dengan barang bukti dalam jumlah besar ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika membutuhkan kerja berkelanjutan. Penindakan tidak berhenti pada penangkapan, melainkan dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk mengurai jaringan dan alur barang bukti.

Ancaman Peredaran Narkotika di Kawasan Perkotaan

Peredaran narkotika merupakan persoalan yang berdampak pada keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pencegahan membutuhkan peran aparat serta kepedulian warga untuk mengenali dan melaporkan aktivitas yang patut dicurigai.

Namun, masyarakat tetap perlu berhati-hati ketika memberikan informasi. Dugaan tindak pidana sebaiknya tidak disebarkan sebagai tuduhan tanpa dasar, melainkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai hukum.

Dalam kasus di Jakarta Barat ini, proses hukum masih berfokus pada PP dan AA yang telah diamankan serta 59 paket ganja yang disita. Polisi akan mendalami keterangan para tersangka untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.

Pengungkapan saat polisi tangkap 2 pengedar ganja di Grogol Petamburan menjadi pengingat bahwa narkotika dapat beredar melalui berbagai pola. Respons cepat terhadap informasi warga diharapkan dapat membantu mencegah barang terlarang itu menjangkau lebih banyak orang.

FAQ Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Jakarta Barat

Siapa yang diamankan dalam kasus ini?

Polisi mengamankan dua pria berinisial PP berusia 37 tahun dan AA berusia 63 tahun. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Berapa jumlah ganja yang disita polisi?

Barang bukti yang disita memiliki berat total 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram ganja. Ganja tersebut dikemas dalam 59 paket dan disimpan di tiga karung putih.

Di mana pengungkapan kasus terjadi?

Pengungkapan berlangsung di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai dugaan transaksi narkotika.

Apa yang dapat dilakukan warga jika melihat aktivitas mencurigakan?

Warga dapat menyampaikan informasi kepada aparat berwenang secara bertanggung jawab. Informasi yang jelas dan dapat diverifikasi membantu petugas melakukan pemeriksaan tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

Related Reading