Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus ALS vs Truk yang Tewaskan 19 Orang di Sumsel
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus ALS di Sumsel
Partaiberita.com – Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus ALS dan truk tangki yang menewaskan 19 orang di Sumatera Selatan. Kepolisian Resor (Polres) Muratara secara resmi mengumumkan penetapan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal tersebut. Insiden tragis ini terjadi di wilayah Musi Rawas Utara, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua tersangka akan segera dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, menjelaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut. Proses penyidikan melibatkan berbagai pihak terkait mulai dari saksi mata hingga ahli teknis.
Detail Kendaraan dan Korban Kecelakaan
Bus ALS dengan nomor polisi BK-7778-DL yang dikemudikan oleh Alif membawa 18 penumpang saat kejadian. Sementara itu, mobil tangki dengan plat nomor BG-8196-QB dikemudikan oleh Aryanto bersama kernetnya, Martoni. Kombinasi kedua kendaraan ini menjadi penyebab utama kecelakaan yang memakan banyak korban jiwa.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan kernet mobil tangki meninggal dunia akibat terbakar. Sementara sopir Bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan," katanya, Selasa (4/8/2026).
Selain 19 korban jiwa, satu orang mengalami luka berat dan satu orang lainnya luka ringan dalam insiden tersebut. Para korban luka telah segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Kondisi para korban luka dilaporkan stabil namun masih memerlukan perawatan intensif.
Proses Penyidikan dan Jumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, para penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari berbagai unsur. Ermi menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut meliputi saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN sebagai penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, serta saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta.
"Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki," kata Ermi.
Tersangka dan Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Shandi Hermanto sebagai Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan Chandra Lubis sebagai Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS). Kedua tersangka ini dipersangkakan atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal.
"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," katanya.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pengadilan untuk menjatuhkan vonis terhadap kedua tersangka.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kecelakaan Bus ALS
1. Kapan kecelakaan Bus ALS vs truk tangki terjadi? Kecelakaan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Karang Jaya, Sumatera Selatan.
2. Berapa jumlah korban jiwa dalam kecelakaan tersebut? Total 19 orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki BBM.
3. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan, yaitu Shandi Hermanto (Direktur PT SBP) dan Chandra Lubis (Direktur PT ALS).
4. Berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam penyidikan? Sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik dari berbagai unsur terkait.
5. Apa pasal yang dilanggar oleh tersangka? Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 UU LLAJ juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ.