Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Kuasa Hukum: Harus Bebas dari Intervensi!

Published September 15, 2026 · Updated September 15, 2026 · By Jessica Martinez - partaiberita.com

Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com

PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Ganti Kerugian Roy Suryo

Partaiberita.com – Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo dijadwalkan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026. Agenda tersebut berkaitan dengan permohonan kompensasi yang diajukan Roy Suryo dalam rangkaian proses hukum yang sedang ditempuhnya. Perkara ini disebut sebagai praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo.

Permohonan itu memuat tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim akan menilai dasar permohonan, dokumen, serta argumentasi yang disampaikan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Kuasa Hukum Minta Proses Bebas Tekanan

Menjelang pembacaan putusan, tim kuasa hukum Roy Suryo menyoroti pentingnya independensi peradilan. Yasena, anggota tim pengacara Roy Suryo, berharap perkara ini diputus berdasarkan hukum dan fakta yang tersedia di persidangan, tanpa pengaruh maupun tekanan dari luar.

“Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar, ya.”

Pernyataan itu menegaskan harapan agar majelis hakim dapat menjalankan kewenangannya secara mandiri. Dalam praperadilan, hakim berfokus menguji aspek prosedural dalam penegakan hukum. Pemeriksaan tersebut tidak sama dengan persidangan pokok perkara yang menilai substansi dakwaan maupun pembuktian atas suatu tindak pidana.

Karena ruang lingkupnya berbeda, praperadilan dan sidang pokok perkara dapat berjalan dengan agenda serta fokus yang tidak sama. Praperadilan dapat membahas sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penyidikan atau penuntutan, sementara persidangan pokok perkara memeriksa materi perkara secara lebih menyeluruh.

Tuntutan Kompensasi Rp206 Juta

Dalam perkara ini, Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo akan menentukan nasib tuntutan senilai Rp206 juta tersebut. Nilai kompensasi yang dimohonkan berkaitan dengan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya.

Permintaan ganti kerugian tidak otomatis berarti seluruh nilai yang diajukan akan dikabulkan. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan dasar hukum, bukti, dan alasan yang diajukan dalam permohonan. Putusan hakim dapat mengabulkan, menolak, atau memberikan pertimbangan lain sesuai penilaian terhadap perkara.

Bagi pemohon, agenda pembacaan putusan menjadi tahapan penting untuk memperoleh kepastian hukum atas permintaan kompensasi yang telah diajukan. Bagi publik, proses ini juga memperlihatkan bahwa mekanisme peradilan mencakup pengujian terhadap prosedur tindakan hukum, selain pemeriksaan atas perkara utama.

Tim hukum Roy Suryo menyatakan harapan agar seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman dan adil. Yasena juga meminta doa masyarakat menjelang praperadilan kelima serta agenda persidangan pokok perkara yang disebut akan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

“Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya.”

Pembacaan putusan pada 15 September 2026 tidak menghentikan proses hukum lain yang masih berjalan. Agenda berikutnya tetap berkaitan dengan persidangan pokok perkara, sehingga hasil permohonan ganti kerugian merupakan salah satu bagian dari rangkaian hukum yang dihadapi Roy Suryo.

Arti Putusan Praperadilan dalam Perkara Ini

Praperadilan pada dasarnya digunakan untuk menguji prosedur tertentu dalam proses pidana. Dalam konteks permohonan ganti kerugian, pengadilan menilai alasan yang mendasari tuntutan pemohon serta kaitannya dengan tindakan hukum yang sebelumnya dipersoalkan. Putusan tersebut bukan penilaian akhir terhadap pokok perkara pidana.

Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo juga menjadi perhatian karena menempatkan prinsip independensi hakim sebagai sorotan. Pengadilan diharapkan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

FAQ Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Kapan putusan permohonan ganti kerugian dibacakan?

Putusan dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026.

Berapa nilai ganti kerugian yang dimohonkan?

Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang dikaitkan dengan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Apakah putusan praperadilan menentukan pokok perkara pidana?

Tidak. Praperadilan berfokus pada pengujian prosedur atau tindakan dalam proses hukum. Pemeriksaan substansi perkara dilakukan dalam sidang pokok perkara yang memiliki agenda tersendiri.

Apa agenda hukum setelah pembacaan putusan?

Tim kuasa hukum menyebut persidangan pokok perkara dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026. Dengan demikian, hasil putusan ganti kerugian menjadi salah satu tahapan dalam proses hukum yang masih berlanjut.

Related Reading