Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Jessica Martinez - partaiberita.com

Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com

Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: Klarifikasi Dasar Hukum KUHAP Baru

Konteks Pengajuan Gugatan dalam Program Interupsi

Partaiberita.com – Dalam perkembangan terbaru terkait perkara hukum yang melibatkan dirinya, Roy Suryo soal Praperadilan Keempat kembali menjadi sorotan publik. Tokoh publik tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak empat kali sepanjang proses hukumnya. Kali ini, pengajuan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya yang menyangkut kedudukan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang juga melibatkan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Pengajuan resmi ini disampaikan secara langsung oleh Roy Suryo dalam acara Interupsi yang tayang di stasiun televisi iNews pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kehadirannya dalam acara tersebut bukan sekadar memberikan pernyataan, melainkan juga menjelaskan secara mendalam mengenai alasan dan dasar hukum di balik pengajuan praperadilan keempatnya.

Interpretasi KUHAP Baru terhadap Hak Praperadilan Berulang

Dalam diskusi yang bertajuk "Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs", tokoh tersebut memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah hukum yang diambilnya. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan praperadilan keempat bukanlah tindakan sembarangan, melainkan didasarkan pada ketentuan yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana versi terbaru.

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan," jelas Roy Suryo dengan tegas.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Roy memahami betul bahwa KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi warga negara untuk memanfaatkan mekanisme praperadilan secara berulang. Hal ini menjadi poin penting dalam argumentasinya mengenai hak-hak hukum yang dimilikinya.

Praperadilan sebagai Jaminan Hak Konstitusional

Menurut Roy, mekanisme praperadilan yang dapat diajukan berkali-kali merupakan hak fundamental yang dijamin oleh undang-undang. Selama regulasi masih mengizinkan, setiap masyarakat berhak memanfaatkan jalur hukum tersebut tanpa terkecuali. Ini bukan hanya tentang kepentingan pribadi, tetapi juga tentang prinsip keadilan yang harus ditegakkan.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," tegasnya.

Dengan demikian, pengajuan praperadilan keempat ini merupakan wujud nyata dari kepatuhan Roy terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia melihat bahwa KUHAP baru tidak hanya memberikan legitimasi, tetapi juga membuka peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya melalui jalur praperadilan.

Implikasi bagi Masyarakat dan Sistem Peradilan

Pengajuan praperadilan keempat oleh Roy Suryo ini memiliki implikasi yang lebih luas bagi sistem peradilan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum yang ada dapat diakses oleh siapa saja yang merasa hak-haknya terganggu. Masyarakat dapat belajar dari kasus ini bahwa praperadilan bukan hanya sekali pakai, melainkan dapat diajukan berulang kali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kasus.

Bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum, kasus ini juga menjadi referensi penting mengenai bagaimana memanfaatkan KUHAP baru secara optimal. Roy Suryo soal Praperadilan Keempat ini menjadi contoh nyata bahwa hukum harus dipahami dan digunakan dengan benar untuk mencapai keadilan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praperadilan Keempat

Apa itu praperadilan keempat Roy Suryo?

Praperadilan keempat adalah pengajuan gugatan terbaru oleh Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya terkait kedudukannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden Joko Widodo.

Apakah KUHAP baru memperbolehkan praperadilan berulang?

Ya, menurut Roy Suryo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana versi terbaru memang memperbolehkan warga negara untuk mengajukan praperadilan secara berulang.

Kapan pengajuan praperadilan keempat disampaikan?

Pengajuan ini disampaikan secara langsung oleh Roy dalam acara Interupsi di stasiun televisi iNews pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Apakah praperadilan hanya untuk kepentingan pribadi?

Tidak, menurut Roy, praperadilan adalah hak fundamental yang dijamin oleh undang-undang dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Related Reading