Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid IV Ditunda ke 14 Agustus
Partaiberita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda pelaksanaan Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo yang semula dijadwalkan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Penundaan ini menyangkut permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kasus hukum ini juga berkaitan erat dengan dugaan penyebaran ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Alasan Penundaan Sidang Praperadilan
Sidang yang seharusnya berlangsung pada pukul 09.30 WIB ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Ruang sidang utama di PN Jakarta Selatan menjadi tempat berlangsungnya pertemuan tersebut. Hadir dalam sidang adalah Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya yang bertindak sebagai pemohon. Di sisi lain, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya hadir sebagai termohon dalam persidangan.
Ketidakadiran Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan selaku turut termohon menjadi alasan utama penundaan. Kedua lembaga kejaksaan tersebut tidak hadir dalam persidangan hari ini. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembacaan permohonan praperadilan agar seluruh pihak terkait dapat hadir secara lengkap.
"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di persidangan.
Sidang baru dijadwalkan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, dengan waktu mulai pukul 09.00 WIB. Agenda utama pada sidang berikutnya adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Penundaan ini bertujuan agar seluruh pihak terkait dapat hadir secara lengkap dalam proses hukum tersebut.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Permohonan praperadilan jilid keempat ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya. Roy Suryo mengajukan permohonan terkait pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pengecekan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyebaran ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan bertanggung jawab memimpin persidangan dan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan lancar pada sidang berikutnya.
FAQ: Sidang Praperadilan Roy Suryo
Kapan Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo akan dilaksanakan? Sidang dijadwalkan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Siapa saja pihak yang hadir dalam sidang? Hadir dalam sidang adalah Roy Suryo, tim kuasa hukumnya, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Mengapa sidang ditunda? Sidang ditunda karena Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan.
Apa agenda sidang berikutnya? Agenda utama adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait pencekalan oleh Polda Metro Jaya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [berita terkait di Okezone](https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234681/sidang-praperadilan-jilid-iv-roy-suryo-soal-pencekalan-ditunda-hingga-pekan-depan).