Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Tak Cukup Andalkan TPA, Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Waste to Energy

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Richard Thomas - partaiberita.com

Foto : Richard Thomas - partaiberita.com

Tak Cukup Andalkan TPA Kemendagri Dorong Pengembangan Waste to Energy

Partaiberita.com – JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya Tak Cukup Andalkan TPA Kemendagri dalam pengelolaan sampah, tetapi juga mengembangkan skema waste to energy sebagai solusi berkelanjutan. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai wilayah Indonesia yang semakin menipis. Penguatan regulasi, kelembagaan, pendanaan, sarana dan prasarana, hingga kerja sama dengan pelaku usaha dinilai menjadi kunci agar pengelolaan sampah berjalan secara efektif dan efisien.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menyoroti perlunya perubahan pendekatan dalam pengelolaan sampah nasional. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya berorientasi pada pembuangan akhir di TPA, tetapi harus dimulai dari hulu melalui penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R). "Sampah perlu dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali, termasuk sebagai sumber energi," kata Safrizal, Rabu (12/8/2026). Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan.

Potensi Energi dari Sampah Indonesia

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan waste to energy mengingat jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari mencapai jutaan ton. Dengan teknologi yang tepat, sampah organik maupun anorganik dapat dikonversi menjadi listrik, panas, atau bahan bakar. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan persoalan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, kesiapan daerah diperlukan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan.

Penguatan pendanaan serta penyediaan sarana dan prasarana juga menjadi bagian penting dalam transformasi ini. Pemerintah daerah dinilai perlu memfasilitasi kerja sama dengan off-taker maupun pelaku usaha agar pemanfaatan sampah menjadi energi memiliki model pengelolaan yang berkelanjutan. "Pengembangan waste to energy tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Tata kelola daerah dan koordinasi antarpemangku kepentingan juga menjadi faktor penting agar teknologi yang diterapkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan pengelolaan sampah," bebernya.

Selain itu, Kemendagri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa program waste to energy dapat dijalankan secara terintegrasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan demikian, Tak Cukup Andalkan TPA Kemendagri menjadi visi yang harus diwujudkan melalui kolaborasi semua pihak.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Waste to Energy dan TPA

Q: Apa itu waste to energy? A: Waste to energy adalah proses konversi sampah menjadi energi yang dapat digunakan, seperti listrik atau panas, melalui berbagai teknologi seperti insinerasi, gasifikasi, dan digesti anaerobik.

Q: Mengapa TPA tidak lagi cukup untuk pengelolaan sampah? A: Kapasitas TPA di Indonesia semakin menipis dan banyak yang sudah mendekati titik jenuh. Selain itu, TPA hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir tanpa menghasilkan nilai tambah.

Q: Apa peran pemerintah daerah dalam pengembangan waste to energy? A: Pemerintah daerah berperan dalam menyediakan regulasi lokal, pendanaan, infrastruktur, serta memfasilitasi kerja sama dengan pelaku usaha dan off-taker.

Q: Kapan program waste to energy akan diterapkan secara luas? A: Program ini sedang dalam tahap pengembangan dan akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan setiap daerah.

Related Reading