Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Viral Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup, Pelaku Percaya Bisa Hilangkan Ilmu Hitam

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Richard Brown - partaiberita.com

Foto : Richard Brown - partaiberita.com

Tiga Warga Manggarai Barat Ditangkap Usai Viral Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup

Partaiberita.com – Kasus kejam terhadap satwa dilindungi kembali mencuat ke permukaan. Viral Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sebuah video menunjukkan momen memilukan seekor burung hantu yang disiksa hingga mati. Aksi tersebut terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dalam rekaman yang menyebar luas, terlihat jelas seorang pria memegang burung hantu dengan kedua sayapnya direntangkan lebar. Di latar belakang, api unggun dari kayu bakar menyala terang. Pria lain kemudian menghantam bagian kepala burung tersebut sebelum didekatkan ke nyala api.

Proses Penangkapan oleh Tim URC Resmob Komodo

Polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka dari kediaman mereka di Kecamatan Pacar. AKP Lufthi mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,

jelas AKP Lufthi.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki inisial GJ berusia 30 tahun, SB berusia 41 tahun, dan VJ berusia 25 tahun. Berdasarkan penyelidikan, GJ diduga menjadi orang yang menangkap serta memukuli burung hantu. Sementara itu, VJ berperan dalam proses pembakaran. SB sendiri tercatat merekam seluruh aksi tersebut dan mengunggahnya ke platform media sosial.

Motif Kepercayaan Mitos Burung Hantu

Menurut keterangan AKP Lufthi, kejadian bermula ketika GJ melihat burung hantu sedang bertengger di tiang dapur milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk membantu menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong. Mereka membawa burung ke depan area kios untuk melakukan aksinya.

Setelah dibawa ke lokasi, burung hantu dipukul terlebih dahulu kemudian dibakar. SB merekam seluruh proses dan mengunggah video tersebut sehari setelah kejadian. Awalnya, video dihapus dari akun pengunggah pertama. Namun, rekaman telah lebih dulu disalin dan diunggah kembali oleh akun lain sehingga menyebar luas ke berbagai platform.

Polisi masih melakukan pendalaman mengenai motif ketiga warga melakukan tindakan tersebut. Dari pemeriksaan awal, aksi itu diduga berkaitan dengan kepercayaan terhadap mitos yang menyebutkan bahwa membakar burung hantu bisa menghilangkan ilmu hitam. Kepercayaan ini masih kuat di kalangan masyarakat lokal yang percaya bahwa ritual tertentu dapat mengusir sial atau gangguan gaib.

Reaksi Masyarakat dan Langkah Hukum

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Banyak pihak yang mengecam tindakan kejam tersebut dan menuntut hukuman tegas bagi para pelaku. Burung hantu merupakan satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berencana untuk memeriksa saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan tidak terjerat dalam kepercayaan yang merugikan alam.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Viral Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup

1. Kapan kasus ini terjadi? Kasus ini terjadi pada awal Agustus 2026, dan video menyebar luas beberapa hari kemudian.

2. Siapa saja para pelaku? Tiga pelaku adalah GJ (30 tahun), SB (41 tahun), dan VJ (25 tahun) yang merupakan warga setempat.

3. Apa motif utama para pelaku? Mereka percaya bahwa membakar burung hantu dapat menghilangkan ilmu hitam atau gangguan gaib.

4. Apakah burung hantu termasuk satwa dilindungi? Ya, burung hantu merupakan satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

5. Bagaimana proses hukum yang akan dijalani para tersangka? Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi tuntutan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, Anda dapat mengunjungi halaman berita terkait di Okezone News.

Related Reading