Partaiberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

10 Tahun UU Disabilitas, Angkie Yudistia: Tidak Perlu Berdebat Regulasi, yang Harus Ditagih Hasilnya

Published Agustus 6, 2026 · Updated Agustus 6, 2026 · By Mary Miller - partaiberita.com

Foto : Mary Miller - partaiberita.com

UU Disabilitas Genap 10 Tahun: Angkie Yudistia Serukan Fokus Hasil

Partaiberita.com – Jakarta – Peringatan satu dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi momen penting bagi Indonesia. Angkie Yudistia, mantan Staf Khusus Presiden untuk Bidang Sosial yang kini aktif dalam advokasi disabilitas, menegaskan bahwa regulasi tidak perlu lagi diperdebatkan. Yang harus ditagih adalah hasil implementasi nyata di masyarakat.

Sejak disahkan pada tahun 2016, undang-undang ini telah melahirkan tujuh Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana. Momentum terbaru hadir melalui PP Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur konsesi bagi penyandang disabilitas serta memberikan insentif bagi perusahaan yang inklusif. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem disabilitas di Indonesia.

Konsistensi Implementasi Kunci Utama

Menurut Angkie Yudistia, Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini menjadi masalah adalah konsistensi dalam pelaksanaannya. Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan perhatian serius melalui penerbitan PP terbaru tersebut. Namun, apresiasi saja tidak cukup. Publik memiliki hak penuh untuk mengawasi proses implementasi agar regulasi tidak hanya berhenti pada upacara penandatanganan belaka.

Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat.

Angkie mencatat masih banyak penyandang disabilitas yang menghadapi kendala dalam memperoleh pekerjaan, mengakses transportasi umum, mendapatkan pendidikan inklusif, serta memanfaatkan layanan digital pemerintah. Tantangan ini bukan lagi pada penyusunan aturan, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di masyarakat.

Perubahan Paradigma Ekonomi Inklusif

Salah satu aspek yang paling menarik dari PP Nomor 31 Tahun 2026 adalah pergeseran pendekatan terhadap penyandang disabilitas. PP ini menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional. Pendekatan ekonomi inklusif mulai menggantikan model bantuan sosial yang selama ini dominan.

Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek kasihan, melainkan sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, pembayar pajak, konsumen, dan aset berharga bagi bangsa. Ini bukan lagi sekadar pendekatan bantuan sosial apalagi objek kasihan. Negara mulai melihat penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ini bukan lagi sekadar pendekatan bantuan sosial apalagi objek kasihan. Negara mulai melihat penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, pembayar pajak, konsumen, dan aset pembangunan bangsa sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Orkestrasi Nasional dan Pengukuran Hasil

Angkie Yudistia mengingatkan bahwa perubahan paradigma ini hanya akan berhasil jika seluruh pemangku kepentingan bergerak selaras. Kementerian, lembaga pemerintah, daerah, BUMN, dan sektor swasta perlu berkoordinasi dengan baik. Selama ini, lemahnya koordinasi dan minimnya pengawasan menjadi penghambat optimalisasi kebijakan.

Implementasi PP harus berjalan terintegrasi, bukan secara parsial. Jika setiap kementerian bekerja dengan logika masing-masing, kebingungan di tingkat lapangan justru akan terjadi. Pemerintah perlu menetapkan target yang terukur dan mengumumkan capaian secara berkala kepada masyarakat.

Setiap kebijakan harus memiliki indikator keberhasilan. Berapa perusahaan yang memperoleh insentif? Berapa penyandang disabilitas yang menikmati konsesi? Berapa pemerintah daerah yang telah menerapkan aturan ini? Berapa layanan publik yang benar-benar sudah aksesibel? Masyarakat berhak mengetahui jawabannya.

Data sebagai Fondasi Keadilan Kebijakan

Validitas data penyandang disabilitas menjadi prioritas nasional menurut Angkie Yudistia. Data yang akurat memastikan pemberian konsesi dan insentif tepat sasaran. Data bukan hanya urusan administrasi, melainkan fondasi keadilan dalam perumusan kebijakan.

Dunia usaha juga diajak melihat insentif dalam PP ini sebagai momentum membangun daya saing perusahaan yang lebih inklusif. Perusahaan yang inklusif tidak sekadar menjalankan kegiatan amal, melainkan sedang membangun organisasi yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif.

Kalau setelah PP ini masyarakat masih mengalami hambatan yang sama, maka kita harus berani mengatakan bahwa persoalannya bukan lagi regulasi, melainkan tata kelola implementasi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang UU Disabilitas

Apa itu PP Nomor 31 Tahun 2026? PP ini mengatur konsesi bagi penyandang disabilitas serta memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan praktik inklusif dalam operasionalnya.

Berapa lama UU Disabilitas telah berlaku? Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah genap berusia satu dekade sejak disahkan pada tahun 2016.

Apa peran Angkie Yudistia dalam isu disabilitas? Angkie Yudistia menjabat sebagai Staf Khusus Presiden untuk Bidang Sosial antara tahun 2019 hingga 2024 dan kini aktif dalam advokasi disabilitas.

Mengapa konsistensi implementasi penting? Konsistensi implementasi memastikan bahwa regulasi tidak hanya berhenti pada kertas, tetapi memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Related Reading