News

New Policy: Pramono Sebut Program Pilah Sampah Dievaluasi Tiap 2 Pekan

Pramono Sebut Program Pilah Sampah Dievaluasi Tiap 2 Pekan

New Policy – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan sampah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperkenalkan new policy yang menuntut evaluasi berkala terhadap program pilah sampah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan lingkungan hidup yang dijalankan pemerintah daerah tetap relevan dan berdampak positif terhadap pengurangan volume limbah. Dengan new policy ini, Pramono menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat, khususnya dalam upaya memilah sampah di sumber asalnya, guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Strategi Evaluasi Berkala dalam Kebijakan Lingkungan

Menurut Pramono, program pilah sampah akan diperiksa secara rutin setiap dua minggu guna menilai capaian dan tantangan yang dihadapi. “Saya sudah minta kepada Biro KDH untuk mengevaluasi progres dari gerakan pilah sampah ini setiap dua minggu,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (12/5/2026). Evaluasi ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-instansi pemerintahan serta mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki. Dengan new policy ini, Pemerintah DKI Jakarta menargetkan peningkatan partisipasi warga dan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.

Politik evaluasi dua minggu sekali ini tidak hanya berfokus pada data statistik, tetapi juga mencakup pemantauan kualitas pelaksanaan program di lapangan. Pramono menegaskan bahwa new policy ini diperlukan karena volume sampah di Jakarta terus meningkat, sementara tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang kini tidak lagi mampu menampung beban yang ada. Dengan memilah sampah secara mandiri di sumber, Pemerintah DKI berharap mampu mengurangi tekanan pada TPA dan menciptakan sirkulasi limbah yang lebih baik.

Implementasi Kebijakan Pilah Sampah di Tingkat Lokal

Salah satu langkah konkrit dalam new policy ini adalah menargetkan pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya agar menjadi contoh pengelolaan sampah mandiri. Pramono menjelaskan bahwa pasar-pasar tersebut akan diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sebelum dikirim ke TPA. Selain itu, program ini juga melibatkan pelaku usaha, sekolah, dan komunitas lokal dalam melaksanakan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Kebijakan pilah sampah yang diumumkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengelompokan sampah berdasarkan jenisnya, penggunaan alat pengolahan sampah, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Pramono berharap new policy ini bisa menjadi model nasional dalam mengatasi masalah sampah yang sering dikeluhkan oleh berbagai pihak. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah yang baik adalah kunci untuk mencapai keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurut Pramono, sampah organik yang dipilah akan diolah menjadi pupuk kompos, sementara sampah anorganik akan didaur ulang atau didistribusikan ke industri pengolahan. “Dengan new policy ini, kita bisa mengurangi sampah yang masuk ke TPA hingga 50 persen dalam waktu satu tahun,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa evaluasi dua minggu sekali akan membantu mempercepat respons terhadap perubahan kebijakan dan meningkatkan efisiensi program secara keseluruhan.

Adapun program pilah sampah ini diluncurkan sebagai bagian dari rencana jangka panjang Pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi polusi lingkungan dan memperbaiki kualitas hidup warga. Dalam konteks new policy, evaluasi berkala akan menjadi alat untuk mengukur keberhasilan program serta menyempurnakan strategi berdasarkan masukan langsung dari masyarakat dan pelaku usaha. Pramono juga berharap kebijakan ini bisa menumbuhkan kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab di kalangan masyarakat Jakarta.

Kebijakan pilah sampah yang dijalankan dengan new policy ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan dalam jangka pendek. Evaluasi dua minggu sekali akan memastikan bahwa program ini bisa berjalan sesuai rencana, sementara penyesuaian berdasarkan masukan langsung akan meningkatkan keterlibatan masyarakat. Dengan new policy ini, Pemerintah DKI Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam menangani isu lingkungan yang menjadi fokus utama pembangunan daerah tersebut.

Leave a Comment