News

KPK Bantarkan Penahanan Gus Yaqut ke RS Polri

KPK Melakukan Pembantaran Terhadap Tersangka Gus Yaqut ke RS Polri

JAKARTA

KPK Bantarkan Penahanan Gus Yaqut ke RS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memutuskan untuk memindahkan Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, dari status penahanan ke rumah sakit. Tindakan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024.

Dalam pernyataan resmi, Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyampaikan bahwa tim penyidik mengambil keputusan pembantaran berdasarkan hasil evaluasi kesehatan oleh para dokter. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik Gus Yaqut tetap stabil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka YCQ dinyatakan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Pembantaran ini bertujuan agar hak-hak dasar tersangka tetap terjaga,” ujar Budi Prasetyo.

Keterangan medis yang disampaikan menyebutkan bahwa Gus Yaqut mengalami gangguan pada sistem pencernaan. Penyidik menilai kondisi tersebut memerlukan penanganan lebih lanjut di lingkungan rumah sakit polisi.

Rumah Sakit Polri Kramatjati menjadi tempat penerimaan Gus Yaqut setelah proses pembantaran dilakukan. KPK terus memastikan kebutuhan kesehatan tersangkanya dipenuhi sebelum melanjutkan penyelidikan.

Leave a Comment