News

Special Plan: Diperiksa Lagi soal Kuota Haji, Eks Dirjen PHU: Diminta Keterangan Saja

Special Plan: Eks Dirjen PHU Diperiksa Lagi soal Kuota Haji 2023-2024

Special Plan – Jakarta, 24 Juni 2026 – Dalam rangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji, hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/6/2026) di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan Special Plan yang sedang berlangsung, terkait penggunaan kuota haji tahun 2023-2024. Hilman keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.27 WIB, berpakaian kemeja krem dan membawa tas cokelat.

Proses Pemeriksaan dalam Kerangka Special Plan

Pemeriksaan Hilman pada hari ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK untuk memperdalam investigasi terhadap skandal kuota haji. Sebagai saksi kunci, Hilman diberikan kesempatan untuk menjelaskan kebijakan yang diambil selama masa jabatannya. Menurut sumber di KPK, pemeriksaan ini lebih fokus pada aspek administratif, termasuk pengalokasian kuota dan proses seleksi jamaah.

“Pertanyaan yang diajukan penyidik dalam Special Plan ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, hanya diminta memberikan keterangan tambahan terkait keputusan yang diambil,” ujarnya saat ditemui di gedung KPK.

Hilman menegaskan bahwa ia tidak diperiksa soal dugaan penerimaan uang sebesar 5.000 dolar AS atau 16.000 riyal Saudi, yang sempat disebut sebagai bagian dari penyelidikan.

Menurut laporan internal KPK, kasus Special Plan ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang diduga terjadi praktik pemberian keterangan tidak benar atau penyalahgunaan wewenang. Penyidik mencari bukti kuat mengenai hubungan antara pihak-pihak tertentu dengan penyelenggaraan haji, termasuk penggunaan kuota untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hilman telah memberikan pernyataan yang didukung oleh berbagai dokumen.

Peran Hilman dalam Penyelenggaraan Haji

Sebagai mantan Dirjen PHU, Hilman memiliki pengalaman langsung dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji. Ia menjelaskan bahwa tugasnya sebagai pengambil kebijakan lebih berupa penerapan regulasi yang telah ditetapkan, bukan pengambilan keputusan independen.

“Dalam Special Plan, saya hanya menjelaskan proses seleksi dan distribusi kuota yang dianggap wajar,” tambahnya.

Namun, beberapa pihak menilai bahwa pemeriksaan kali ini mencoba menggali informasi lebih lanjut mengenai penggunaan kuota haji sebagai alat transaksi keuangan.

KPK juga mengungkap bahwa pemeriksaan ini tidak hanya melibatkan Hilman, tetapi juga beberapa pejabat lain yang terkait langsung dengan program haji. Pemeriksaan terhadap eks Dirjen PHU dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat kasus yang telah ditetapkan sebagai penyelidikan. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK terus meminta keterangan dari para saksi untuk menghubungkan kuota haji dengan dugaan korupsi.

Sebagai bagian dari Special Plan, KPK juga sedang memeriksa dokumen-dokumen terkait kuota haji yang dikeluarkan selama beberapa tahun terakhir. Dalam penyelidikan ini, ada indikasi bahwa kebijakan kuota haji mungkin terjadi penyesuaian untuk memudahkan pihak-pihak tertentu mendapatkan kesempatan berhaji. Hilman menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya praktik yang tidak transparan selama masa jabatannya, meski ia tetap bersedia memberikan informasi yang ia miliki.

Kasus Special Plan ini menarik perhatian publik karena melibatkan penggunaan kuota haji yang dianggap sebagai sumber pendapatan besar. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran haji yang signifikan, dan pengelolaannya menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan. Dalam pemeriksaan hari ini, Hilman diberikan kesempatan untuk menjelaskan bagaimana kebijakan kuota haji diambil dan diterapkan.

“Kuota haji diatur berdasarkan kebijakan yang telah disepakati bersama, tidak ada indikasi penerimaan uang selama proses ini,” ujarnya.

Namun, KPK tetap meminta keterangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pemeriksaan.

Leave a Comment