Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Main Agenda – Sebagai bagian dari main agenda penguatan keberagaman dan identitas nasional, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 13 Juli sebagai hari perayaan untuk Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026, yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, kepada Naen Suryono, Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam menegaskan posisi kepercayaan sebagai bagian dari keanekaragaman budaya Indonesia.
Signifikansi Hari Kepercayaan dalam Keberagaman Nasional
Penetapan 13 Juli sebagai hari kepercayaan mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat toleransi dan kesetaraan antar kelompok agama. Keputusan ini juga menegaskan bahwa pengikut ajaran Kepercayaan adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang layak mendapatkan perlakuan setara sebagai warga negara, sesuai prinsip Pancasila dan UUD 1945. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan bahwa hari ini diharapkan menjadi pengingat tentang fondasi keberagaman dan toleransi yang membentuk bangsa Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan ruang yang adil bagi semua kelompok kepercayaan dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai kebudayaan kepada generasi mendatang.
Menurut Fadli Zon, penetapan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi kepercayaan dalam memperkaya identitas budaya Indonesia. “Semoga hari ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan Indonesia,” tutur Fadli Zon dalam pernyataannya, Selasa (7/7/2026). Hal ini juga menunjukkan bahwa main agenda kebijakan pemerintah tidak hanya fokus pada agama besar seperti Islam, Katolik, atau Kristen, tetapi juga mencakup kepercayaan tradisional yang mengakar dalam budaya lokal.
“Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menunjukkan upaya pemerintah untuk menghargai keragaman yang menjadi kekuatan nasional,”
Kebijakan ini juga memperkuat main agenda pemerintah dalam membangun kesadaran kolektif tentang peran kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa usulan pembentukan hari kepercayaan telah dipersiapkan sejak 2005. Ia menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan melibatkan studi mendalam tentang sejarah dan nilai-nilai ajaran Kepercayaan, yang turut membentuk cara masyarakat Indonesia memahami konsep keimanan dan kebudayaan.
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atau yang dikenal sebagai Kepercayaan di Indonesia, memiliki akar sejarah yang kental dengan tradisi lokal. Ajaran ini diakui sebagai salah satu dari lima pilar kepercayaan dalam Pancasila, yang membentuk dasar negara. Penetapan 13 Juli sebagai hari kepercayaan diharapkan mampu meningkatkan peran dan pengakuan masyarakat yang berkepercayaan terhadap Tuhan YME, termasuk dalam kebijakan pendidikan dan kebudayaan. Dengan main agenda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kelompok kepercayaan memiliki ruang untuk berkembang dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Kebijakan tersebut juga berdampak pada pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Dengan pengakuan resmi hari kepercayaan, lembaga pendidikan dapat mengintegrasikan ajaran Kepercayaan dalam kurikulum, baik sebagai mata pelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Ini memperkuat main agenda pemerintah untuk menumbuhkan rasa nasionalisme yang didasarkan pada keberagaman. Selain itu, hari kepercayaan juga menjadi momentum untuk meningkatkan kegiatan budaya dan sosial yang mencerminkan identitas masyarakat adat, seperti upacara adat, ritual, dan kesenian tradisional.
