Latest Update: Hamdan Zoelva Minta Presiden Beri Keadilan bagi Tersangka Korupsi Kerry Riza Cs
Latest Update – Jakarta – Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza dan rekan-rekannya, Hamdan Zoelva, kembali mengajukan permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta terhadap Gading Ramadhan Joedo. Hamdan Zoelva menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang ini merasa tidak adil, lantaran mereka dianggap menjadi korban dari proses kriminalisasi yang dianggap berlebihan.
Konteks Kasus Korupsi Kerry Riza Cs
Kasus korupsi yang menimpa Kerry Riza Cs sejak tahun 2023 menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar dalam dunia politik dan bisnis. Menurut informasi terkini, berbagai pihak mempertanyakan keterbukaan penyelidikan terkait penggunaan dana proyek minyak dan gas. Hamdan Zoelva, sebagai pengacara yang mengurus kasus ini, menekankan perlunya peninjauan ulang terhadap kebijakan hukum yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Hamdan Zoelva menyoroti bahwa hasil analisis dari para akademisi dan ahli hukum, termasuk dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menunjukkan bahwa kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk dijatuhi hukuman pidana. “Ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi,” tegasnya. Ia menilai bahwa proses penuntutan terhadap kliennya dianggap terburu-buru dan kurang adil.
Kritik terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dijatuhkan terhadap Gading Ramadhan Joedo menjadi titik awal dari kritik yang dilayangkan oleh Hamdan Zoelva. Menurutnya, pengadilan tersebut terkesan memihak pihak tertentu dalam menegakkan hukum. “Banyak pertanyaan yang muncul, apakah tuntutan ini benar-benar sesuai dengan bukti yang terungkap atau hanya untuk kepentingan politik?” tanyanya.
Hamdan juga menyoroti keterlibatan Polri dalam penyelidikan kasus ini. Ia mengkritik tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat bahwa beberapa pihak menganggap proses tersebut tidak transparan. “Kami menilai bahwa ada kecenderungan untuk mengabaikan prinsip keadilan dan fokus pada hukuman yang berat,” tambahnya. Pernyataan ini memicu diskusi mengenai keberimbangan dalam penyidikan korupsi.
Dalam bursa informasi terbaru, Hamdan Zoelva menekankan bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kebijakan yang lebih objektif dan tidak memihak. “Jika Presiden mampu memperbaiki proses ini, maka kasus seperti ini bisa menjadi contoh yang baik bagi sistem hukum kita,” ujarnya dalam wawancara terkini.
Para pengacara juga menyoroti keputusan abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan rehabilitasi yang diberikan kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Hamdan Zoelva berharap kebijakan serupa dapat diterapkan dalam kasus Kerry Riza Cs, agar mereka bisa mendapatkan perlakuan yang seadil-adilnya.
Kritik terhadap putusan ini tidak hanya berasal dari pihak kuasa hukum, tetapi juga dari keluarga para tersangka dan tokoh-tokoh masyarakat. Mereka menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan oleh para klien. “Ini adalah kesempatan untuk menegakkan keadilan, bukan hanya hukuman,” kata Hamdan dalam keterangannya.
