BPOM Larang Influencer Promosikan dan Beriklan Obat
Key Issue terkini dalam dunia kesehatan adalah pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang regulasi baru yang membatasi promosi dan iklan obat oleh influencer. Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 9 Juli 2026, berisi aturan ketat terkait kegiatan promosi obat oleh pihak-pihak yang bukan berwenang, seperti para influencer. Peraturan ini menjadi langkah penting BPOM untuk mengendalikan kebenaran informasi kesehatan dan menjaga kualitas layanan obat di pasar Indonesia.
Regulasi Baru: Penjelasan dan Konteks
Peraturan BPOM 7/2026 menetapkan bahwa influencer tidak diperbolehkan mempromosikan atau beriklan obat tanpa persetujuan dari BPOM. Hal ini berlaku untuk semua jenis obat, baik yang memerlukan resep maupun yang bisa dikonsumsi secara bebas. Tujuan utama dari aturan ini adalah mencegah penyebaran informasi yang bisa menyesatkan atau mempercepat konsumsi obat secara tidak bijak oleh masyarakat. Kebijakan ini diterbitkan setelah BPOM melakukan evaluasi mendalam terhadap pengaruh iklan obat di media sosial, khususnya yang dipasang oleh pengaruh publik.
BPOM memperjelas bahwa promosi obat hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti apoteker, dokter, atau industri farmasi yang memiliki izin edar. Sementara itu, influencer harus memperoleh izin dari BPOM sebelum menayangkan konten promosi obat. Regulasi ini juga menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam iklan atau promosi harus mencakup data lengkap tentang manfaat, efek samping, dan cara penggunaan obat, serta sesuai dengan standar kebenaran yang ditetapkan dalam izin edar.
Detail Regulasi dan Proses Persetujuan
Dalam PerBPOM 7/2026, proses persetujuan iklan obat dilakukan secara terstruktur. Industri farmasi yang ingin beriklan harus mengajukan proposal ke BPOM, yang mencakup analisis risiko, data klinis, dan rencana distribusi informasi. Influencer yang ingin mempromosikan obat harus bekerja sama dengan perusahaan farmasi atau penyalur yang memiliki izin edar. Hal ini memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh influencer tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga akurat dan bertanggung jawab.
BPOM juga memperketat aturan mengenai penggunaan data dalam promosi. Setiap klaim atau pernyataan tentang khasiat obat harus didukung oleh bukti ilmiah yang valid. Selain itu, iklan obat harus memperjelas komposisi bahan, dosis, dan cara pemakaian, serta mencantumkan informasi tentang produsen. Dengan adanya regulasi ini, BPOM berharap mengurangi risiko konsumen terjebak pada promosi yang tidak jujur atau mengandalkan kebohongan untuk meningkatkan penjualan.
“Key Issue dalam regulasi ini adalah menjaga kesehatan masyarakat dari pengaruh iklan yang tidak terkontrol,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi. Menurutnya, influencer sering kali memanfaatkan kesan pribadi dan kepercayaan audiens untuk menyampaikan informasi yang bisa memengaruhi keputusan konsumen, termasuk penggunaan obat secara berlebihan atau tidak tepat. BPOM menegaskan bahwa regulasi ini tidak membatasi kebebasan berbicara, tetapi memastikan bahwa promosi obat tetap berdasarkan fakta dan tidak menyimpang dari prinsip etika.
Pengaruh Regulasi pada Influencer dan Masyarakat
Key Issue yang diangkat oleh BPOM ini memberikan dampak signifikan terhadap dunia digital, khususnya influencer yang rutin menampilkan konten kesehatan. Regulasi ini memaksa para influencer untuk bekerja sama dengan pihak berwenang atau perusahaan farmasi sebelum menayangkan iklan obat. Hal ini bisa memperlambat proses promosi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.
BPOM menyebutkan bahwa regulasi ini juga akan meningkatkan transparansi dalam industri farmasi. Dengan mewajibkan persetujuan iklan dari BPOM, masyarakat bisa lebih yakin bahwa produk obat yang dipromosikan sudah melalui evaluasi ketat. Key Issue lain yang muncul adalah perlu adanya pelatihan atau edukasi bagi influencer agar mereka memahami aturan promosi obat dan bisa mengaplikasikannya secara benar. BPOM berharap, kebijakan ini mendorong kolaborasi yang lebih baik antara influencer dan industri farmasi, sekaligus melindungi konsumen dari informasi yang bisa menyesatkan.
