KPK Tetapkan Etik Suryani sebagai Tersangka, Diduga Terima Upah Pungut Rp2,93 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka bagi Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan upah pungut di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Kamis (9/7/2026).
Empat Tersangka Dalam Perkara Ini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa total tiga individu ditetapkan sebagai tersangka. Selain Etik, juga terlibat Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
“Dengan adanya bukti permulaan yang sah, KPK memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Kasus ini berawal dari dua SK Bupati yang diterbitkan terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk BPKAD Sukoharjo tahun 2026. Asep menjelaskan bahwa kedua surat tersebut diduga dimanfaatkan oleh Etik untuk mengatur pemerasan setoran upah pungut di lingkungan kerjanya.
Menurut informasi yang disampaikan, Etik Suryani diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik ini dianggap melanjutkan kebiasaan yang sudah ada saat kepemimpinan bupati sebelumnya, yang dipegang oleh suaminya, Wardoyo Wijaya.
