Important Visit: Dokter Tifa Kritik Dakwaan JPU, Sebut Terdapat Kesalahan dalam Persona dan Objecto
Important Visit – Jakarta, 9 Juli 2026 – Dokter Tifa, atau Tifauzia Tyassuma, menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah digital Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memiliki dua kelemahan utama. Pernyataan ini diungkapkan Tifa setelah menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan bahwa kesalahan ini mengurangi validitas proses penuntutan terhadap dirinya dan Roy Suryo.
Kesalahan dalam Dakwaan Mengurangi Kuatnya Penuntutan
Dokter Tifa menjelaskan bahwa dua kesalahan dalam surat dakwaan—yaitu error in objecto dan error in persona—menyebabkan penyebutan terhadapnya menjadi tidak sahih. Menurut Tifa, error in objecto mengacu pada ketidakakuratan dalam menyebut objek yang didakwa, sementara error in persona menyangkut kesalahan dalam identifikasi terdakwa. “Dakwaan yang diajukan kepada saya memiliki dua cacat utama, sehingga sidang yang diadakan atas nama saya sebagai terdakwa tidak dapat dilanjutkan,” kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menambahkan bahwa kelemahan ini memengaruhi keseluruhan proses hukum, termasuk kredibilitas pengadilan.
“Surat dakwaan yang diajukan kepada saya secara keseluruhan memiliki dua kelemahan, yang membuat proses penuntutan atas nama saya menjadi lemah,” ujarnya. “Saya dan Roy Suryo tidak pernah memberikan komentar atau menilai ijazah digital Jokowi, karena fakta menunjukkan bahwa ia tidak pernah mengunggah ijazah miliknya secara digital.”
Penelitian Fokus pada Ijazah Digital Jokowi
Dalam menjelaskan error in objecto, Tifa menyebut bahwa jaksa salah menentukan objek yang didakwa. Menurutnya, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diperkenalkan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. Tifa menegaskan bahwa ia hanya terlibat dalam verifikasi dokumen tersebut, bukan dalam pengunggahan atau penyebaran. “Kami melakukan investigasi secara objektif, berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh pihak terkait,” jelas Tifa. Ia menambahkan bahwa ijazah digital tersebut diterbitkan oleh institusi pendidikan resmi dan tidak memiliki indikasi kecurangan.
“Kami tidak melakukan pengkajian atau komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Joko Widodo, karena fakta menunjukkan bahwa ia tidak pernah mengunggah ijazah miliknya secara digital,” kata Tifa. “Dakwaan ini lebih mengarah pada kesalahan penafsiran, bukan pada kecurangan yang nyata.”
Impak Kesalahan Dakwaan terhadap Proses Hukum
Kesalahan dalam dakwaan JPU menurut Dokter Tifa berpotensi mengganggu keadilan dalam kasus ini. Ia menilai bahwa error in persona dan error in objecto mengakibatkan pihak terdakwa dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa yang didakwakan. “Jika penuntutan tidak tepat, maka peradilan bisa terjadi kesalahan interpretasi,” ujarnya. Tifa juga menyebut bahwa permasalahan ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari jaksa, agar proses hukum dapat berjalan seimbang. “Important Visit ini menjadi momentum penting untuk memperjelas fakta-fakta terkait ijazah digital Jokowi,” tambahnya.
Konteks Kasus dan Peran Dokter Tifa
Kasus ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi, yang didasarkan pada ijazah digital yang diperdebatkan. Dokter Tifa dan Roy Suryo dilibatkan dalam investigasi ini karena mereka menemukan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi dokumen. Menurut Tifa, ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi pendidikan yang sah, dan tidak ada bukti kuat bahwa Jokowi melakukan penipuan. “Kami hanya mengungkap fakta yang sudah terjadi, bukan mengadu domba atau mencari sensasi,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa pentingnya important visit dalam kasus ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menjelaskan sisi mereka secara lengkap.
“Dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap saya dan Roy Suryo terasa kurang kuat karena adanya error dalam penggunaan istilah hukum,” kata Tifa. “Maka, important visit ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi langkah wajib untuk memperbaiki penyampaian dakwaan tersebut.”
Klarifikasi dari JPU dan Kebutuhan Penyempurnaan
Dokter Tifa menyoroti bahwa error dalam dakwaan tidak hanya memengaruhi dirinya, tetapi juga bisa menyebabkan ketidakpuasan terhadap sistem peradilan. Ia menilai bahwa JPU perlu memperbaiki penyusunan dakwaan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi publik. “Kami harap proses ini diperbaiki agar tidak ada kesalahan yang berulang,” ujarnya. Tifa juga meminta kepada pengadilan untuk memberikan waktu tambahan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan perspektif mereka. “Kesalahan dalam kata-kata bisa berdampak besar pada hasil akhir, terlebih dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat luas.”
Sebagai bagian dari important visit ini, Tifa memastikan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan bersedia memberikan informasi tambahan jika diperlukan. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan fakta-fakta diungkap secara transparan. “Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga tentang keadilan dalam setiap proses penyelidikan dan penuntutan,” pungkas Tifa. Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana kesalahan dalam penggunaan istilah hukum bisa dihindari di masa depan.
