Eks Wakapolri Dipanggil Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan
Partaiberita.com – Dalam rangka mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Sepolwan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dipanggil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pengumuman ini dilakukan pada hari Senin (20/7/2026), dengan menyebutkan bahwa mantan pimpinan polisi tersebut diberi wewenang untuk memberikan klarifikasi terkait tindakan pidana yang diduga terjadi dalam proyek pengadaan lahan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan Lembang, Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat senior yang pernah memimpin institusi kepolisian.
Kasus Pengadaan Lahan Sepolwan dan Proses Penyelidikan
Kortas Tipikor Polri sedang melakukan penyelidikan untuk menelusuri apakah ada unsur pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Kabag Ops Kortas Tipikor, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung di tahap awal. “Kita sedang mengumpulkan data dan bukti untuk menentukan apakah ada tindakan korupsi yang terjadi,” kata Yusuf saat diwawancara di Jakarta Selatan. Dalam proses ini, pihak penyelidik mengharapkan kontribusi dari Oegroseno sebagai salah satu saksi kunci yang dikenal memiliki peran strategis dalam pengelolaan lahan kampus militer tersebut.
Dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sepertinya mengemuka setelah adanya laporan dari pihak internal atau eksternal yang menyebutkan ada kecurangan dalam pengalokasian dana. Proyek ini dikerjakan beberapa tahun silam, dan nilai pengadaan lahan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini menarik perhatian karena selain menyangkut pengelolaan anggaran, kasus ini juga memicu pertanyaan tentang akuntabilitas para pejabat di era kepemimpinan Oegroseno.
Penjelasan dan Respons dari Eks Wakapolri
Oegroseno mengklaim bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi, bukan sebagai tersangka. “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penyelidikan, dan saya bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan,” ungkap mantan Wakapolri tersebut. Menurutnya, seluruh prosedur telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, Kortas Tipikor tetap mempertahankan bahwa penyelidikan sedang berjalan, dan hasilnya akan diumumkan jika ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor juga menegaskan bahwa mereka tidak melakukan tindakan kriminalisasi secara sembarangan. “Kita hanya mengikuti prosedur hukum yang sudah ditetapkan, dan semua langkah diambil berdasarkan bukti yang ada,” tambah Yusuf. Hal ini menjadi respons untuk mengantisipasi kecaman dari publik yang menganggap pemanggilan eks wakapolri adalah upaya untuk menuduhnya secara mudah. Namun, Kortas Tipikor menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan terbuka.
Proses penyelidikan ini juga mengundang perhatian para pengamat hukum dan kepolisian. Sejumlah ahli menyebutkan bahwa kasus pengadaan lahan Sepolwan bisa menjadi contoh bagaimana sistem pengawasan internal Polri berjalan. Beberapa pihak menilai bahwa dugaan korupsi ini harus diteliti lebih lanjut, terutama karena melibatkan pejabat yang pernah memimpin institusi besar. Sementara itu, masyarakat terus mengawasi perkembangan kasus ini, dengan berharap adanya kejelasan terkait penggunaan dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
Kasus korupsi pengadaan lahan Sepolwan ini juga menjadi bukti bahwa kejelasan dalam pengelolaan anggaran masih menjadi tantangan. Meski Oegroseno bersikeras bahwa pemanggilan ini bersifat transparan, publik tetap mengharapkan pihak penyelidik memberikan penjelasan lengkap mengenai seluruh alur dana dan keputusan yang diambil selama masa kepemimpinannya. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk tetap menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tindakan pengelolaan keuangan.

