News

Latest Program: YLBHI Sebut Label LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Berpotensi Picu Persekusi, Minta Presiden Bertindak

Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com

YLBHI: Label LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Berpotensi Picu Persekusi, Minta Presiden Bertindak

JAKARTA

Partaiberita.com – Dalam Latest Program terbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan bahwa pemberian label LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bisa memicu persekusi terhadap kelompok minoritas gender. Latest Program ini menjadi sorotan karena YLBHI menilai kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan antara kebebasan individu dan kontrol sosial yang berlebihan.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menekankan bahwa Latest Program ini seharusnya menjadi momentum untuk meninjau kembali cara negara melindungi hak asasi manusia. “Label ancaman nonmiliter yang diberikan kepada LGBTQ+ justru bisa memperkuat stigmatisasi dan mengurangi perlindungan hukum yang sudah diatur dalam konstitusi,” kata Isnur dalam pernyataan resmi, Senin (20/7/2026).

Latest Program ini memperlihatkan risiko bahwa kebijakan pertahanan negara dapat dimanipulasi untuk menargetkan kelompok tertentu. Kebencian terhadap LGBTQ+ tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak keharmonisan sosial dan toleransi,” ujar Isnur dalam Latest Program yang disampaikan ke publik.

Konteks Perpres 111/2025 dan Risiko Persekusi

Perpres 111/2025, yang baru saja ditetapkan, memberikan definisi ancaman nonmiliter sebagai bentuk kekuatan yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan politik, ideologis, atau sosial. YLBHI menyoroti bahwa pemberian label ini tidak hanya menargetkan organisasi tertentu, tetapi juga bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari warga negara LGBTQ+ di berbagai daerah. “Perpres ini bisa diinterpretasikan sebagai alat untuk menyerang kelompok minoritas gender secara sistematis,” tambah Isnur.

Menurut YLBHI, label tersebut bisa menyebabkan kenaikan tingkat kekerasan dan diskriminasi di tengah masyarakat. Dalam Latest Program yang disampaikan, organisasi ini mengkritik bagaimana label “ancaman nonmiliter” digunakan untuk menjustifikasi tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan. “Kami khawatir kebijakan ini akan menambah ketegangan antara kelompok LGBTQ+ dan pihak-pihak yang merasa terancam,” jelasnya.

Kebijakan ini juga dianggap mengabaikan pengakuan bahwa LGBTQ+ adalah bagian dari keberagaman bangsa Indonesia. Dalam Latest Program yang dibuat, YLBHI menyarankan bahwa pemerintah perlu menggandeng Komnas HAM dan Kepolisian RI untuk meninjau ulang aturan ini. “Hak individu untuk hidup aman dan bebas diskriminasi adalah dasar dari keadilan sosial, dan ini harus dijaga,” tegas Isnur.

Kampanye Kebencian dan Konsekuensi di Masyarakat

Kampanye kebencian terhadap LGBTQ+ telah meningkat secara signifikan, baik melalui media sosial maupun kebijakan lokal. Dalam Latest Program yang dibahas, YLBHI menyebut bahwa label “ancaman nonmiliter” bisa mempercepat proses penargetan terhadap anggota kelompok ini. “Kebencian ini tidak hanya terjadi di tingkat individu, tetapi juga melalui institusi seperti kepolisian dan lembaga-lembaga pemerintah,” papar Isnur.

Organisasi ini menyoroti bahwa Perpres 111/2025 bisa menjadi alat untuk menekan kebebasan berpendapat dan menyebarkan misinformasi terhadap LGBTQ+. “Dalam Latest Program ini, YLBHI ingin menegaskan bahwa label tersebut berpotensi memicu persekusi fisik dan mental, termasuk ancaman terhadap kebebasan sipil,” tambahnya. Menurut YLBHI, kebijakan ini perlu disesuaikan dengan konstitusi yang menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negara.

Dalam Latest Program terbaru, YLBHI juga mengajukan rekomendasi kepada Presiden untuk segera melakukan evaluasi terhadap Perpres 111/2025. “Ini adalah Latest Program penting untuk menjaga keadilan dan menghindari pemanfaatan kekuasaan untuk menekan kelompok minoritas gender,” lanjut Isnur. Ia menambahkan bahwa YLBHI akan terus memantau dampak kebijakan ini dan bersedia memberikan masukan ke berbagai lembaga pemerintah jika diperlukan.

Leave a Comment