News

Main Agenda: DPR RI Sepakat Sahkan Sembilan Anggota KPI 2026-2029, Ini Daftarnya

Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com

DPR RI Sahkan 9 Anggota KPI 2026-2029 dalam Main Agenda

Partaiberita.com – Dalam Main Agenda rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah resmi menyetujui perekrutan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk periode 2026-2029. Kesepakatan ini menandai penutupan proses seleksi yang berlangsung cukup panjang, dengan tujuan memastikan komposisi anggota KPI benar-benar representatif dan sesuai dengan standar kelayakan serta kepatutan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Proses Seleksi dan Kriteria Anggota KPI

Proses perekrutan anggota KPI yang diawali oleh DPR RI melibatkan beberapa tahapan, mulai dari evaluasi latar belakang para kandidat hingga pembahasan rencana kerja mereka. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara transparan, sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Proses ini menjadi bagian dari Main Agenda untuk memastikan keberlanjutan fungsi KPI sebagai lembaga pengawas media yang independen.

KPI memiliki peran penting dalam mengawasi penyiaran radio, televisi, dan media digital untuk menjamin keadilan, keseimbangan, dan kualitas informasi yang disampaikan. Dalam Main Agenda ini, DPR RI tidak hanya memperhatikan kemampuan teknis para calon, tetapi juga nilai-nilai integritas, moralitas, dan komitmen terhadap tugas pengawasan. Sukamta menambahkan bahwa sebanyak 27 kandidat awal mengikuti uji coba, namun satu orang, Kabul Indrawan, memutuskan mengundurkan diri, sehingga hanya 26 calon yang melanjutkan proses perekrutan.

Daftar Anggota KPI 2026-2029 dan Peran Mereka

Setelah dilaksanakan rapat intern tertutup pada 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI menetapkan sembilan nama yang dianggap layak untuk menjadi anggota KPI periode 2026-2029. Kesepakatan ini diambil melalui musyawarah mufakat, menghasilkan komposisi yang diharapkan dapat menjaga keberimbangan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, tiga kandidat lain ditetapkan sebagai pengganti antar-waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jika terjadi pergantian.

“Kepada sembilan anggota yang terpilih, Komisi I DPR RI memberikan harapan besar agar mereka mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI secara profesional, bertanggung jawab, serta berintegritas tinggi,” ujar Sukamta. Hal ini sangat relevan dalam Main Agenda pengawasan media di Indonesia, yang semakin kompleks dengan berkembangnya platform digital dan konten penyiaran yang bervariasi.

Anggota KPI 2026-2029 akan bertugas mengawasi kebijakan penyiaran, menangani keluhan masyarakat, serta memberikan saran terkait peraturan regulasi yang diperlukan. Dalam Main Agenda ini, DPR RI juga memberikan perhatian khusus pada keberagaman latar belakang para anggota, agar dapat mencakup berbagai segi pandangan dari pemangku kepentingan media. Proses ini diharapkan menjadi referensi bagi seleksi KPI di masa depan, terutama dalam menjaga kualitas dan keadilan penyiaran.

KPI Pusat memiliki wewenang untuk mengawasi penyiaran dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran kebijakan yang berlaku. Dengan penambahan sembilan anggota baru, DPR RI mengharapkan KPI dapat lebih aktif dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam menghadapi tantangan penyiaran di era digital. Hal ini juga menjadi bagian dari Main Agenda pengaturan penyiaran yang lebih terstruktur dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam mendapatkan informasi yang akurat dan seimbang.

Proses seleksi KPI yang telah selesai ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk mewujudkan lembaga pengawas media yang kuat. Dengan sembilan anggota baru, KPI diperkirakan akan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi dinamika perubahan teknologi dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas informasi. Main Agenda ini juga menjadi langkah penting dalam menegaskan peran KPI sebagai mitra pemerintah dalam memastikan penyiaran yang sehat dan bermutu.

Leave a Comment