Economy

5 Fakta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Awasi Pajak, Bukan Petugas Penagih

Foto : Betty Davis - partaiberita.com

5 Fakta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Awasi Pajak

Partaiberita.com – Jakarta – Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah strategis dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan nasional. Melalui inisiatif ini, aparat dari TNI dan Polri diharapkan dapat berperan sebagai jembatan informasi antara DJP dengan masyarakat di tingkat desa. Namun, penting untuk dipahami bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak bertindak sebagai petugas penagih pajak yang memiliki kewenangan penuh.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pengawasan

Langkah ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan nomor SE-8/PJ/2026 yang telah disahkan oleh Bimo Wijayanto pada tanggal 15 Juli 2026. Dokumen ini menjadi acuan internal bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan pengawasan perpajakan. Melalui SE ini, DJP menegaskan bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersifat koordinatif dan informatif. Mereka bertugas membantu memastikan bahwa wajib pajak di wilayahnya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment yang berlaku.

“Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,” demikian tertulis dalam SE Dirjen Pajak.

Peran Koordinatif Tanpa Kewenangan Penagihan

Salah satu fakta penting yang perlu diketahui adalah bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan formal maupun penagihan pajak. Tugas utama mereka adalah membantu proses koordinasi informasi antara DJP dengan masyarakat di tingkat desa. Dengan demikian, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersifat sebagai pendukung而非 sebagai petugas penagih yang sebenarnya. Mereka hanya bertugas menyampaikan informasi dan membantu proses komunikasi, bukan mengambil tindakan hukum atau administratif terkait pajak.

Sistem self assessment yang diterapkan mengharuskan setiap wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya tanpa campur tangan pihak lain secara rutin. Dalam konteks ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berperan sebagai pengawas lapangan yang memastikan kepatuhan masyarakat berjalan lancar. Mereka dapat memberikan informasi tambahan kepada DJP jika ditemukan kendala atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak di wilayahnya.

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan adanya aparat yang sudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat desa, proses pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak nasional secara keseluruhan.

Dengan demikian, 5 Fakta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam pengawasan pajak menunjukkan bahwa peran mereka bersifat strategis namun terbatas. Mereka menjadi bagian penting dari ekosistem perpajakan Indonesia tanpa menggantikan fungsi petugas pajak profesional. Keterlibatan ini merupakan langkah inovatif yang menggabungkan kekuatan aparat keamanan dan ketertiban dengan sistem perpajakan modern Indonesia.

Leave a Comment