KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Kasus Suap Hibah
Partaiberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap salah satu anggota legislatif di Jawa Timur. Kali ini, KPK Tahan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus Ali, yang juga dikenal sebagai M. Mahrus Ali, dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah. Penahanan ini dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Mahrus Ali merupakan politikus Partai Gerindra yang aktif di DPRD Jawa Timur dan menjadi tersangka tambahan dalam kasus ini.
Kasus yang melibatkan Mahrus Ali ini berkaitan dengan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Hibah tersebut dialokasikan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Penahanan Mahrus Ali
Moch Mahrus terpantau meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat melangkah menuju kendaraan tahanan, ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Politikus tersebut hanya menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya. Sebelumnya, KPK telah memanggil Moch Mahrus namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri agenda lain yang telah terjadwal lebih dahulu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Penahanan Moch Mahrus menambah jumlah tersangka dalam kasus yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu ini. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak terkait pengurusan dana hibah APBD Jatim.
Tiga Tersangka Sebelumnya Ditahan
Tiga tersangka lain telah lebih dulu ditahan pada Rabu, 22 Juli 2026. Mereka adalah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga tersangka tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan Moch Mahrus menambah jumlah tersangka dalam kasus yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu ini. KPK terus melakukan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap dana hibah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota DPRD dan pihak swasta dari dua kabupaten berbeda. KPK Tahan Anggota DPRD Jatim ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi untuk memberantas praktik suap yang terjadi dalam pengelolaan anggaran daerah. Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh tersangka dapat dimintai keterangan secara lengkap.

